Ultimatum Bawaslu Torut Diskualifikasi Caleg Main Politik Uang di Masa Tenang

Ultimatum Bawaslu Torut Diskualifikasi Caleg Main Politik Uang di Masa Tenang

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Minggu, 11 Feb 2024 10:30 WIB
Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Botting.
Foto: Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Botting (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Toraja Utara -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) mengultimatum para caleg agar tidak melakukan politik uang di masa tenang kampanye Pemilu 2024. Bawaslu tak segan akan mendiskualifikasi caleg yang ketahuan melakukan politik uang.

Ketua Bawaslu Torut Brikken Linde Botting menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas para caleg. Utamanya tindakan pelanggaran berupa politik uang.

"Di masa tenang ini, kami memperketat pengawasan kami terhadap aktivitas caleg maupun pendukung paslon. Utamanya pengawasan pencegahan money politic," ujar Brikken Linde Botting kepada detikSulsel, Sabtu (10/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brikken menyebut ancaman sanksi diskualifikasi itu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dia juga mengatakan pendukung paslon yang ketahuan berkampanye di masa tenang akan dikenakan pasal 523 ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun.

"Kalau kami temukan (money politic) dilakukan caleg kita tidak segan mendiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku, dan itu ada pidananya juga," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan telah meminta agar anggota panwascam untuk memantau seluruh aktivitas caleg di wilayahnya masing-masing. Brikken menyebut pengawasan ketat itu akan diberlakukan selama 24 jam di masa tenang kampanye ini.

"Tadi di apel siaga, saya mengerahkan semua anggota panwascam untuk memonitoring aktivitas-aktivitas politik di wilayah masing. Kami juga akan 24 jam standby siaga dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya tindakan money politic atau pelanggaran pemilu lainnya," terangnya.

Di sisi lain, Brikken juga meminta akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye peserta pemilu dinonaktifkan. Termasuk meminta setiap partai politik (parpol) agar segera melepas seluruh alat peraga kampanye (APK).

"Jadi kami beri waktu kepada pengurus partai atau caleg untuk melepas APK yang masih terpasang, itu waktunya sampai pukul 23.59 Wita malam ini (tadi malam). Kalau tidak, ya kami yang akan cabut, kemudian juga akun-akun medsos itu dihilangkan dulu," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads