Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) memperketat pengawasan politik uang dengan siaga 24 selama masa tenang kampanye Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan akan mendiskualifikasi hingga pidana bagi caleg yang melakukan politik uang.
"Di masa tenang ini, kami memperketat pengawasan kami terhadap aktivitas caleg maupun pendukung paslon. Utamanya pengawasan pencegahan money politic," kata Ketua Bawaslu Torut Brikken Linde Botting kepada detikSulsel, Sabtu (10/2/2024).
Brikken mengaku telah mengerahkan anggota-anggota panwascam untuk memonitoring aktivitas caleg di wilayah masing-masing. Pihaknya juga akan bersiaga selama 24 jam dalam pengawasan selama masa tenang kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi di apel siaga, saya mengerahkan semua anggota panwascam untuk memonitoring aktivitas-aktivitas politik di wilayah masing. Kami juga akan 24 jam standby siaga dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya tindakan money politik atau pelanggaran pemilu lainnya," jelasnya.
Caleg yang ketahuan melakukan politik uang akan dikenakan sanksi diskualifikasi sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pendukung paslon yang ketahuan melakukan kampanye saat masa tenang akan diterapkan Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun.
"Kalau kami temukan (money politik) dilakukan caleg kita tidak segan mendiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku, dan itu ada pidananya juga," tegasnya.
Brikken juga meminta setiap partai politik (parpol) agar segera melepas seluruh alat peraga kampanye (APK). Tak hanya itu, akun-akun media sosial yang bertujuan untuk mengkampanyekan peserta pemilu juga dihilangkan.
"Jadi kami beri waktu kepada pengurus partai atau caleg untuk melepas APK yang masih terpasang, itu waktunya sampai pukul 23.59 Wita malam ini. Kalau tidak, ya kami yang akan cabut, kemudian juga akun-akun medsos itu dihilangkan dulu," tandasnya.
(hsr/hmw)