Bawaslu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan 22 nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Soppeng telah melakukan klarifikasi dan 22 anggota KPPS tersebut tidak diganti.
"Betul, ada 22 anggota KPPS terdaftar di Sipol. Mereka berstatus sebagai anggota partai politik (parpol)," ujar Ketua Bawaslu Soppeng Hasbi kepada detikSulsel, Sabtu (10/2/2024).
Hasbi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi ke KPU Soppeng agar 22 anggota KPPS yang namanya terdaftar di Sipol untuk diganti. Dia menegaskan anggota KPPS tidak boleh kader partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat KPPS pemilu termasuk bukan anggota partai politik, diatur dengan surat pernyataan sah, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik. Penyelenggara memang tidak boleh terafiliasi dengan parpol," katanya.
"Jika Anggota KPPS tidak diganti oleh KPU akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bawaslu melakukan kajian sesuai penanganan pelanggaran administratif dan etik penyelenggara pemilu," sambung Hasbi.
Sementara itu, Ketua KPU Soppeng Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan Bawaslu tersebut. Hasil klarifikasi tidak ada yang diganti.
"Kami sudah klarifikasi mereka yang terdaftar di Sipol dan kami lampirkan semua surat pernyataan dari yang bersangkutan dan dari partainya bahwa mereka bukan sebagai anggota partai politik. Sesuai dengan hasil klarifikasi kami, iya (tidak ada yang diganti)," ucapnya.
(hsr/hmw)