Mendagri Putuskan Masa Jabatan Bupati Luwu, Wajo, Pinrang Ikuti Putusan MK

Mendagri Putuskan Masa Jabatan Bupati Luwu, Wajo, Pinrang Ikuti Putusan MK

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 30 Des 2023 19:30 WIB
Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir.
Foto: Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah, termasuk 3 bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Wajo, Luwu dan Pinrang. Kebijakan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023. Surat itu berisi tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

"Sudah ada surat dari Kemendagri, hasil kajiannya sama dengan putusan MK," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada detikSulsel, Sabtu (30/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyebut, surat Mendagri ini dikirimkan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur, 5 ketua DPRD Provinsi, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, serta 8 wali Kota dan 8 Ketua DPRD Kota di Indonesia.

Mengacu dari surat itu, lanjut Idham, maka bupati Luwu, Wajo dan Pinrang akan tetap melanjutkan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pengisian penjabat (Pj) kepala daerah baru akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara secara nasional pada 2024.

ADVERTISEMENT

"Maksudnya itu sepanjang satu bulan sebelum pemungutan suara tetap menjabat sampai masa jabatannya masing-masing, itu hasil MK yang ditindaklanjuti Kemendagri," jelas Idham.

Idham menegaskan, berdasarkan surat tersebut maka kepala daerah di Wajo, Luwu dan Pinrang tidak terpotong. Mereka tetap akan menjalani masa jabatan sebagai kepala daerah Periode 2019-2024.

Ketiga kepala daerah yang dimaksud, yakni: Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran; Bupati-Wakil Bupati Pinrang; Irwan Hamid dan Alimin; dan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Untuk kepala daerah Luwu dan Wajo masa jabatannya tetap akan berakhir pada 15 Februari 2024. Sedangkan Pinrang berakhir pada 15 April 2024.

"Jadi kepala daerah di Wajo, Pinrang, dan Luwu setelah kami mendapat surat dari Kemendagri sesuai dengan putusan MK, berarti masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap berakhir sesuai akhir masa jabatannya," jelas Idham.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang dilansir detikNews, Kamis (30/12).




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads