Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo Rajibgandi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Masa periode KPI diminta diubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
"Pengubahan masa jabatan dari 3 tahun menjadi 5 tahun dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional pemerintah," kata Rajibgandi dalam keterangannya, Minggu (5/2/2024).
Rajibgandi meminta agar MK segera mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran yang telah diajukan oleh Syaefurrochman. A, SH., M.Si melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Apalagi perkara ini telah diregsiter MK dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menilai seharusnya KPI dipandang sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga lainnya. Dia menyebut KPI setara dengan lembaga negara independen lainnya yang memiliki constitutional importance.
"sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle)," ujarnya.
Rajib mengatakan perpanjangan masa jabatan itu seusai dengan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada aturan tersebut, periodesasi perencanaan pembangunan adalah RJPN 25 tahun, dan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional lima tahunan.
Dia lalu membanding masa jabatan lembaga negara non kementerian seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPU, Bawaslu, Komnas HAM, hingga Ombudsman. Rajib menuturkan lembaga-lembaga tersebut memilik masa jabatan selama 5 tahun.
"Sehingga patut dan beralasan menurut hukum Permohonan Pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran ke MK karena melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, dan merujuk pada Pasal 7 UU 1945 masa periode pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun," tandasnya.
(asm/ata)