Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan sebagai upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Lantas, bagaimana cara melaporkan pembentukan TPPK di portal Dapodik?
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, pembentukan TPPK didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. TPPK berjumlah ganjil dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.
Nah, bagi detikers yang hendak melaporkan pembentukan TPPK di sekolahnya namun belum mengetahui caranya, tak perlu bingung! Berikut cara melaporkan pembentukan TPPK lengkap dengan syarat-syaratnya seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak selengkapnya!
Cara Melaporkan Pembentukan TPPK
Setelah satuan pendidikan detikers menetapkan keanggotaan TPPK, langkah selanjutnya adalah pelaporan ke dalam sistem portal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Berikut cara melaporkan pembentukan TPPK:
1. Isi nama anggota TPPK di Dapodik
Berikut cara mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
- Login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun satuan pendidikan.
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi Dapodik, klik menu 'Sekolah' lalu pilih sub menu 'kepanitiaan sekolah.'
- Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
- Pilih referensi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas.
- Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
- Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
- Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
2. Unggah dokumen Surat Keputusan TPPK di portal PPKSP
Langkah kedua adalah mengunggah dokumen surat keputusan TPPK di portal PPKSP. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke portal PPKSP
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/
- Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
- Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
- Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.
Untuk lebih jelasnya, detikers dapat menonton video berikut ini untuk panduan mengisi nama anggota di Dapodik dan mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP:
Video panduan mengisi nama anggota di Dapodik dan mengunggah dokumen SK TPPK
Syarat Pembentukan TPPK
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yakni:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
- Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Masa keanggotaan TPPK akan berakhir apabila:
- Masa tugas anggota TPPK berakhir dua tahun
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang
dilakukan Satuan Tugas - Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- Pindah tugas atau mutasi
Fungsi TPPK
Sebelum mendaftar sebagai TPPK, detikers hendaknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana fungsi TPPK. Berikut beberapa tugas dan fungsi TPPK:
- Menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan
- Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan
- Melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat kekerasan
- Memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan - Mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, dan/atau Saksi - Memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Wewenang TPPK
- Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Nah, itulah tadi cara melaporkan TPPK lengkap dengan syarat, tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat ya detikers!
(edr/alk)