Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik mengajak masyarakat khususnya pemuda untuk aktif melaporkan ketika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Selain datang langsung melapor ke Kantor Bawaslu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporannya lewat online atau daring.
Hal itu disampaikan Abdul Malik saat menjadi salah satu pemateri dalam acara acara #DemiIndonesia di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa (30/1/2024). Awalnya seorang peserta, Muhammad Alwi mempertanyakan apa inovasi yang dilakukan Bawaslu agar temuan dugaan pelanggaran dapat dilaporkan tanpa harus ke kantor Bawaslu.
"Apa sumbangsih atau inovasi teknologi yang diberikan baik itu tentang aplikasi atau sarana pengaduan di dalamnya, karena banyak kita lihat pemuda mendapati pelanggaran, tapi pertanyaannya kalau melaporkan harus datang ke kantor itu merepotkan, itu unsur teman-teman pemuda malas melaporkan? dari anggaran itu apa terobosan Bawaslu, karena kita menginginkan pemilu yang damai?" tanya Alwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Malik kemudian merespons pertanyaan itu dengan memaparkan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran tak mesti ke kantor Bawaslu untuk melapor. Bawaslu menyiapkan Aplikasi Sigap Lapor yang bisa diunduh di gawai Android maupun IOS.
"Di Bawaslu ada aplikasi namanya Sigap Lapor ada di Android, IOS bisa melapor secara online, diisi saja syarat-syaratnya, siapa nama pelapor yang mau memberi laporan, apa bukti-buktinya tolong disampaikan karena sekali lagi tidak bisa diproses kalau tidak ada bukti, bisa foto, meski masih memerlukan analisa-analisa lebih lanjut," ujar Abdul Malik.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga bisa menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu melalui media sosial masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Cukup melampirkan bukti foto maupun video disertai penjelasan singkat soal dugaan pelanggaran pemilu itu.
"Boleh ke instagram Bawaslu kabupaten/kota masing-masing boleh disampaikan di situ, memberi informasi awal namanya. Di daerah sini (misalnya) ada dugaan pelanggaran bagi-bagi uang pada saat kampanye disampaikan melalui WA atau instagram," jelas Malik.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menyebut Bawaslu kabupaten/kota akan menindaklanjuti penyampaian dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan penelusuran. Personel Bawaslu akan turun ke lapangan melakukan pengecekan sesuai informasi awal yang dilaporkan.
"Nanti Bawaslu yang akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan penelusuran dimana kejadian, siapa pelakunya, bagaimana dilakukan dan seterusnya," katanya.
"Jadi tidak akan ada informasi awal yang dalam bentuk dugaan pelanggaran itu yang sia-sia dilaporkan karena Bawaslu di semua jajaran akan melakukan penelusuran dan pengecekan di lokasi yang dimaksud," pungkas Malik.
(ata/ata)