Alasan KPU Makassar Uang Transportasi Pelantikan-Bimtek KPPS Telat Cair

Alasan KPU Makassar Uang Transportasi Pelantikan-Bimtek KPPS Telat Cair

Nur Ainun - detikSulsel
Senin, 29 Jan 2024 10:05 WIB
Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing saat pelantikan KPPS  di Hotel Claro.
Foto: Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing saat pelantikan KPPS di Hotel Claro. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar - KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan lantaran telat membayarkan uang transportasi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pihaknya beralasan situasi tersebut terjadi karena administrasi pencairannya masih dalam proses.

Diketahui, KPU Makassar telah melantik 28.028 anggota KPPS di Hotel Claro Makassar pada Kamis (25/1). Namun setelah pelantikan, anggota KPPS tersebut tidak langsung menerima uang transportasi dari KPU Makassar.

"Transport untuk bimtek KPPS memang tidak langsung dibayarkan karena ada mekanisme keuangan berdasarkan aturan Kementerian Keuangan yang sedang berproses," ujar Anggota KPU Kota Makassar Abdi Goncing kepada detikSulsel, Minggu (28/1/2024).

Abdi mengatakan pihaknya telah menganggarkan biaya transportasi pelantikan dan bimtek untuk KPPS. Akan tetapi saat ini terjadi revisi anggaran di KPU RI.

"Sekarang ini masih ada proses revisi keuangan di KPU RI, sehingga ada sedikit perlambatan dalam proses pencairan anggaran," ucapnya.

Meski demikian Abdi berharap proses pencairan dana transportasi pelantikan dan bimtek KPPS segera rampung. Jika proses revisi itu selesai maka dana transportasi tersebut juga akan langsung diturunkan ke PPS untuk disalurkan ke masing-masing KPPS.

"Nanti ketika semuanya sudah selesai proses keuangannya, transportnya akan segera dibayarkan, karena memang sudah dianggarkan," tegas Abdi.

"Kalau misalkan besok (hari ini) proses revisi keuangan di KPU RI selesai, insyaallah 1 atau 2 hari setelahnya sudah bisa direalisasikan," tambahnya.

KPPS Terima Uang Transport Rp 150 Ribu

KPU Makassar berjanji segera membayarkan uang transportasi pelantikan dan bimbingan teknis bagi KPPS. Uang transportasi yang akan diterima berkisar di angka Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 150 ribu per orang.

"(Uang transportasi) Rp 100 ribu sampai 150 ribu. Dalam mata anggaran kami, disebutkan pelantikan dan bimtek. Besarannya sesuai SBM Kementerian Keuangan," ungkap Abdi.

Abdi mengatakan, nominal tersebut telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2023.

"Sesuai dengan aturan kementerian keuangan dalam SBM (Standar Biaya Masukan) untuk perjalanan dalam kota," pungkasnya.


(hsr/alk)

Hide Ads