Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melantik 184.499 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak. KPU Sulsel meminta para anggota KPPS untuk menjaga netralitasnya di Pemilu 2024.
"Tugas KPPS bekerja sesuai syarat, tak boleh berafiliasi dengan caleg atau parpol manapun. Larangan petugas adhoc diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu 14 Februari nantinya," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Hasbullah mengungkapkan aturan penyelenggara adhoc seperti KPPS tidak boleh terafiliasi dengan parpol diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat ini diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses pemilu nantinya. Sebab dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu proses Pemilu," ujar Hasbullah.
Dia berharap para KPPS yang telah dilantik fokus untuk menyimak materi dalam bimbingan teknis yang digelar usai pelantikan. Agar para KPPS bisa memahami dengan baik tugas dan fungsinya.
"Tugas KPPS berat sehingga perlu konsentrasi dalam mengikuti bimbingan teknis," ujarnya.
Dia menyebut, KPPS bertugas mengawal seluruh aktivitas di TPS selama pemungutan hingga penghitungan suara secara utuh. Termasuk melayani masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya dengan baik.
"Terkait pelayanan kepada pemilih, jangan sampai ada pemilih tidak terlayani menjadi masalah. Kepastian pemilih memberikan hak suara. Jadi harus betul-betul KPPS mengerti tugas dan tanggung jawabnya," ungkapnya.
(asm/hsr)