29 Motor di Pinrang Terjaring Razia Knalpot Brong Saat Hendak Balap Liar

29 Motor di Pinrang Terjaring Razia Knalpot Brong Saat Hendak Balap Liar

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 22 Jan 2024 21:00 WIB
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat memantau motor yang terjaring operasi knalpot brong.
Foto: Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat memantau motor yang terjaring operasi knalpot brong. (Dok. Istimewa)
Pinrang -

Pihak kepolisian melaksanakan operasi untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, sebanyak 29 motor terjaring dalam satu malam operasi.

"Ada 29 unit motor yang kami amankan setelah terjaring dalam operasi knalpot brong yang kami laksanakan," ungkap Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Lukman kepada detikSulsel, Senin (22/1/2024).

Lukman memaparkan operasi knalpot brong tersebut merupakan hasil penjaringan pada Sabtu (20/1) malam. Ada yang diamankan saat hendak melakukan balapan liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu operasi satu malam saja. Sampai pukul 3 dini hari kami operasi, ada sebagian besar kami amankan saat hendak balapan liar," paparnya.

Dia menjelaskan, motor tersebut dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mereka dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Pemilik kendaraan juga harus menyediakan knalpot standar dan dipasang di motornya.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan Pak Kapolres yang penting dia bawa knalpot standar dan STNK-nya. Dia ganti disitu sesuai standar bisa dibawa pulang dan ada surat keterangan bahwa kalau mengulangi perbuatan akan ditilang," jelasnya.

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan penertiban knalpot brong tidak hanya terkait penegakan hukum saja. Penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat telah mengganggu ketertiban.

"Banyak masukan dan saran yang kita terima tentang penggunaan knalpot brong ini. Hampir di setiap gelaran Jumat curhat maupun sosialisasi rutin yang dilakukan Sat Binmas dan Unit Dikyasa Lalu Lintas permasalahan knalpot brong menjadi topik utama aduan dari masyarakat," tegasnya.

Andiko menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong.

"Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan terhadap para pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak standar ini," imbuhnya.




(ata/hsr)

Hide Ads