Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah mewajibkan siswa SD dan SMP untuk menonton film yang dibintangi oleh Kadisdik Muhyiddin di bioskop. Pihaknya menegaskan jika surat edaran untuk nonton bareng yang dikeluarkan hanya bersifat imbauan.
"Di situ semua mengimbau masyarakat, kalau saya di pendidikan karena ini sifatnya film edukasi jadi ini kita sebenarnya orang tua sudah berapa kali disampaikan ini bukan kewajiban cuma kita kan mengajak yang mau menonton," ujar Kadisdik Makassar Muhyiddin kepada detikSulsel, Minggu (21/1/2024).
Muhyiddin mengatakan tidak ada unsur paksaan dalam surat yang diberikan ke pihak sekolah. Segala keputusan ikut atau tidaknya dalam kegiatan tersebut tergantung siswa atau orang tua masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bukan suatu kewajiban, kan sudah juga disampaikan ke kepala sekolah yang mau saja, yang tidak mau tidak usah," tegasnya.
Muhyiddin juga menanggapi isu nilai pelajaran siswa akan berpengaruh jika tidak ikut dalam nonton bareng film berjudul 'Pulang Tak Harus Rumah' itu. Dia membantah adanya informasi tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan nilai, kemudian yang kedua tidak ada juga yang mengatakan kalau ini kewajiban yang mau saja karena ini salah satu proses pendidikan," katanya.
"Kalau pun di sekolah itu berangkat dari sekolah berarti itu masuk pendidikan outing class," lanjut Muhyiddin.
Menurut Muhyiddin kegiatan outing class ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter para peserta didik. Dia menjelaskan film tersebut mengandung nilai edukasi yang dapat mengubah pola pikir dan kebiasaan anak menjadi lebih baik.
"Film itu ada dari segi seni, budaya, terkait juga pendidikan ini termasuk program wali kota terkait pendidikan," tambahnya.
Dia menambahkan, imbauan nonton bareng itu bukan hanya siswa sekolah saja namun untuk masyarakat umum. Hal ini menjadi upaya untuk mengapresiasi karya sineas lokal yang memiliki tekad untuk memberikan dampak positif bagi anak bangsa.
"Apa yang dilihat di dalam dia akan bercerita apa sih nilai-nilai apa yang didapat, hikmahnya di situ kan sekarang anak-anak banyak main hp ini mengubah pola-pola pikir itu. Itukan yang kita mau ini alur-alur ceritanya ya kan," imbuh Muhyiddin.
Diberitakan sebelumnya, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor: 7705/S.P/Dikdas/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang diteken Kepala Disdik Makassar Muhyiddin 28 Desember 2023. Surat itu berisi tentang imbauan pelaksanaan outing class nonton bareng film berjudul 'Pulang Tak Harus di Rumah'.
Surat Disdik Makassar tersebut ditujukan kepada kepala SD- SMP negeri dan swasta di Makassar. Dalam edaran itu, film yang dibintangi Kadisdik Makassar itu mulai tayang di bioskop Makassar, Senin 15 Januari 2024.
Salah satu orang tua siswa SD di Makassar, Rosita menyebut pihak sekolah membebankan biaya Rp 50 ribu untuk nonton bareng film tersebut. Nominal itu dianggap memberatkan.
"Kemahalan ki itu iya (kalau Rp 50 ribu), karena coba sekitar Rp 30 ribuan juga ji," kata Rosita kepada detikSulsel, Minggu (21/1/2024).
Rosita mengaku belum mengetahui pasti rincian untuk pembayaran Rp 50 ribu. Namun jika ditaksir dengan biaya konsumsi hingga transportasi nilai itu tidak cukup.
"Uang makan belum masuk mungkin di Rp 50 ribu itu, jadi biasa saya kasih 20 ribu untuk tambahan lagi itu pun pasti tidak cukup," tuturnya.
(sar/ata)