Polisi mengusut dugaan pemalsuan dokumen dilakukan 771 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Para ASN tersebut diduga mengurangi usianya dalam berkasnya agar diangkat menjadi ASN pada 2018 silam.
"Iya, kemarin kita periksa 10 orang sebagai saksi dari 771 ASN tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh tim khusus yang sudah kita bentuk," kata Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya kepada detikcom, Sabtu (20/1/2024).
Novia mengatakan pemeriksaan itu merupakan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Kejati menyampaikan perihal dugaan pemalsuan dokumen proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Papua Barat tahun 2018.
"Pemeriksaan ini tindak lanjut dari petunjuk jaksa Papua Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen proses penerimaan CPNS kuota Papua Barat," ungkapnya.
Novia menuturkan materi pemeriksaan tentang persyaratan menjadi CPNS. Mulai dari SK sebagai honorer sebelum diangkat ASN hingga usia yang dibuktikan dengan e-KTP.
"Jadi, proses pemeriksaan nanti berkaitan dengan persyaratan yang menjadikan mereka menjadi CPNS. Konteks terkait persyaratan mereka menjadi CPNS itu apa saja. Apakah mereka punya SKEP (SK) honorer dan sejak kapan kemudian masalah umur yang dibuktikan dengan KTP," bebernya.
Novia mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut 9 orang tersebut ditetapkan tersangka pada Selasa (27/6/2023).
"Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Jadi tidak hanya 9 orang saja bisa akan ada tersangka berikutnya. Identitas tersangka nanti yah, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa di Markas Polda Papua Barat," bebernya.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Novia mengaku mereka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Para tersangka dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP.
"Belum kami tahan, mereka kooperatif. Ancaman hukuman mereka 6 tahun," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
(hsr/asm)