Jaksa Agung Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Harris Arthur di UNM

Jaksa Agung Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Harris Arthur di UNM

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 19 Jan 2024 17:28 WIB
Pengukuhan Profesor Kehormatan Head of Legal Corporate Lion Air, Harris Arthur Haedar di UNM Makassar.
Foto: Pengukuhan Profesor Kehormatan Head of Legal Corporate Lion Air, Harris Arthur Haedar di UNM Makassar. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mengukuhkan Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar menjadi Profesor Kehormatan bidang ilmu hukum kebijakan publik. Pengukuhan Harris Arthur turut dihadiri Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Teater Lantai 3 Menara Pinisi Kampus UNM Gunung Sari Baru, pada Jumat (19/1) sekitar pukul 14.30 WITA. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terlihat duduk didampingi oleh Rektor UNM Prof Husain Syam di sebelah kanan dan Harris Arthur Hedar di sisi kirinya.

Prosesi pengukuhan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Rektor UNM tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan. Harris Arthur diangkat dalam jabatan Profesor Kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan, memutuskan, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023, nama Dr Harris Arthur Haedar diangkat dalam jabatan Profesor Kehormatan dalam bidang ilmu hukum kebijakan publik," ucap Ketua Majelis Profesor UNM, Prof Dr Jasruddin Daud Malago saat membacakan SK.

Setelah itu dilanjutkan dengan Orasi Ilmiah oleh Harrsi Arthur sebagai Profesor Kehormatan dengan tajuk 'Mewujudkan Good Governance dalam Kerangka Hukum Responsif dan Berkeadilan: Transformasi New Public Service'. Kemudian prosesi pengalungan tanda Profesor Kehormatan oleh Rektor UNM.

ADVERTISEMENT

Harris Arthur diberi rekomendasi untuk menjadi guru besar oleh Jaksa Agung RI ST Burhanunddin. Selain itu, dia juga mengantongi rekomendasi dari Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Prof Husain Syam mengatakan pemberian gelar profesor kehormatan ini telah memiliki hukum payung hukum yang kuat. Sehingga kapabilitasnya tidak diragukan lagi.

"Gelar profesor kehormatan sebenarnya didasarkan pada Permendikbud nomor 40 tahun 2012. Selanjutnya menjadi Permendikbud 38 tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi," sebut Prof Husain Syam saat berpidato.

Dia mengatakan gelar guru besar kehormatan diberikan kepada individu yang punya kompetensi luar biasa. Prof Husain menyebut, Harris Arthur salah seorang diantara indvidu yang dimaksud itu.

"Profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik pada perguruan tinggi yang diberikan setiap orang atau indivdu. Dari kalangan non akademik. Yang memiliki kompentensi luar biasa seperti Prof Harris ini," tuturnya.

Dia menambahkan guru besar kehormatan secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk senantiasa membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya. Utamanya dalam rangka pengembangan intelektualitas masyarakat kampus.

"Profesor kehormatan itu secara tidak langsung itu diikat oleh kita di universitas. Berharap kita bapak hadir untuk memberikan sharing kepada mahasiswa," ucapnya.

Sementara, Harris Arthur yang baru saja dikukuhkan itu berterima kasih atas gelar guru besar kehormatan yang disematkan kepadanya. Untuk itu, kata dia, maka perlu untuk menyampaikan orasi ilmiah sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik.

"Konsep ini merupakan pijakan krusial bagi setiap negara di seluruh dunia dalam melaksanakan pembangunan dan penyelengaraan pemerintahan. Konsep itu disebut good governance. Yang dalam orasi ini saya kaitkan dengan kerangka hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai bagian inti dari perjalana menuju transformasi New Public Service (NSP)" ucapnya.

Harris menjelaskan karya akademik yang disodorkan olehnya itu berupaya untuk merubah paragdigma pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan publik saat ini tidak hanya sekadar administrator birokrasi belaka.

"NSP sebagai sebuah paradigma hadir dengan sebuah perspektif yang amat berharga. Yakni, layanan publik berpusat pada warga. Fokus pada pelayanan dan menjamin tata kelola yang baik. NSP mengusung gagasan bahwa pelayanan publik harus diposisikan lebih dari sekadar penyediaan layanan. Melainkan menjadikan pelayanan publik sebagai agen perubahan dalam masyarakat," bebernya.

Dia menambahkan, paradigma pelayanan publik yang baru itu akan menunjang pelaksanaan good governance. Dalam sudut pandang hukum responsif, pelayanan publik sangat berdampak bagi keberlanjutan pemerintahan yang baik.

"Sebagai paradigma baru dalam tata kelola pelayanan publik, NSP memiliki konsep inti yang menjadi pembeda dari konsep lama. Satu, pelayan sebagai pembuat keputusan. Dua, orientasi pada nilai-nilai masyarakat. Tiga, partisipasi publik yang aktif," ungkapnya.

Harris mengatakan gelar kehormatan yang diberikan olehnya didedikasikan kepada orang-orang tercinta. Mulai dari ayah, ibu, istri, anak dan para cucu-cucunya hingga seluruh keluarga besarnya.

"Insyaallah persembahan profesor kehormatan ini menjadi titik penting dalam memberikan manfaat dan maslahat kepada sesama," pungkasnya.




(asm/ata)

Hide Ads