Empat orang warga di Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) terjerat kasus pemalsuan dokumen dengan mencetak dan menjual surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga kartu kuning palsu dengan tarif hingga Rp 250 ribu. Polisi masih memburu 2 pelaku lainnya yang berstatus buron.
"Jadi ada empat pelaku yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri kepada detikcom, Kamis (18/1/2024).
Keempat pelaku, yakni Silveni Oktaviani (27), Hasan Basri Hasrullah (26), Akbar (23), dan Sarfiyanto (28), serta Reno Arhan Jaya Abidin juga Rena Ulfiya yang berstatus buron. Pembuatan dokumen palsu itu dilakukan di indekos pelaku Sarfiyanto di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah sejak Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pembuatan SKCK dan dokumen penting lainnya lewat media sosial Facebook. Kelima pelaku masing-masing punya peran yang berbeda.
"Sarfiyanto lewat akun Facebooknya memosting 'jika ada yang ingin membuat SKCK dan dokumen penting lainnya, segera info.' Setelah itu ada beberapa pelanggan yang memesan ke pelaku untuk membuat SKCK maupun kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning," ujarnya.
Ketika menerima pesanan, Safriyanto lalu menghubungi pelaku bernama Rena Ulfiya yang berada di daerah Jawa melalui WhatsApp. Safriyanto kemudian mengirim identitas pelanggan yang ingin membuat SKCK dan kartu kuning ke Rena untuk didesain.
"Kemudian Rena mengedit dan membuat dokumen SKCK sesuai permintaan dari Safriyanto berdasarkan pesanan. Setelah selesai dibuat, Rena pun mengirim data tersebut melalui file PDF ke Safriyanto dan Safriyanto mengirim lagi data file itu ke pemesannya," kata Faidil.
Dalam menjalankan aksinya, Safriyanto juga bekerja sama dengan pelaku bernama Silveni Oktaviani di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah. Sedangkan pelaku bernama Hasan Basri Hasrullah, Akbar, dan Reno Arhan Jaya Abidin punya peran yang berbeda.
"(Tarifnya) Ada yang Rp 150.00 sampai Rp 250.000. Mereka bertransaksi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Tapi pelaku bernama Reno dan Rena Ulfiya masih lidik," ucap Faidil.
Keempat pelaku kini sudah ditahan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti printer, dokumen SKCK palsu, handphone, dan berbagai administrasi lainnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," imbuh Faidil.
(sar/ata)