Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penertiban sebanyak 294 Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terpasang di pohon dan tiang listrik. APK yang diturunkan diantaranya ada baliho caleg DPRD Sulsel Dapil VII Andi Izmand Maulana Padjalangi yang merupakan anak dari mantan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi.
"Tidak ada tebang pilih. Atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan sita karena banyak APK yang ditertibkan terpasang di pohon dan tiang listrik," kata Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Rabu (17/1/2024).
Penertiban APK caleg dilaksanakan pada Selasa (16/1) di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, dan Jalan Hos Cokroaminoto Watampone. Kemudian dilanjutkan pada Rabu (17/1) di Kelurahan Macanang, Kecamatan Taneteriattang Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kemarin kita melakukan penertiban APK caleg sebanyak 294 keseluruhan. Kemarin 157 APK, hari ini ada 137 APK," ujarnya.
Akbar mengatakan, APK tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait tertib lingkungan pasal 26 huruf A. Kemudian peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang petunjuk pemungutan pajak reklame Pasal 6 dan Pasal 13.
"APK yang ditertibkan ini melanggar zonasi tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilu. Penertiban ini sudah berdasarkan perda," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Bone juga mencopot 80 APK di area terlarang pada Jumat (15/12/2023). APK yang ditertibkan karena terpasang di pohon dan tiang listrik.
"Hari ini sebanyak 80 APK yang kami turunkan, karena pemasangan APK bukan pada zonanya. Ada 8 baliho caleg, dan 72 banner yang dipasang di pohon dan tiang listrik," ujar Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Jumat (15/12/2023).
(ata/hsr)