Baju Korpri Dipakai Setiap Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 17 Jan 2024 13:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)
Makassar -

Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikenakan sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari-hari tertentu. Lantas, baju Korpri dipakai setiap tanggal berapa?

Seorang ASN mengenakan seragam dinas untuk menunjukkan identitas dalam bekerja atau melaksanakan tugas. Seragam dinas yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan hari-hari tertentu misalnya hari kerja, upacara, atau sedang menjalankan tugas di lapangan.

Salah satu seragam dinas ASN yang digunakan pada hari tertentu yakni baju Korpri. Berikut ini penjelasan selengkapnya terkait jadwal mengenakan baju Korpri bagi ASN.


Yuk, disimak!

Baju Korpri Dipakai Setiap Tanggal Berapa?

Penjelasan mengenai jadwal mengenakan baju Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri dan Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya.

Baju dinas tersebut juga digunakan pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri dan upacara hari nasional lainnya. Selain itu, pada pertemuan atau rapat yang diselenggarakan Korpri, seragam ini turut dikenakan.

Seragam batik berwarna biru ini digunakan dengan bawahan celana atau rok yang juga berwarna biru tua. Ketika upacara, ASN pria maupun wanita menggunakan seragam Korpri dilengkapi dengan peci nasional.

Peraturan Penggunaan Baju Korpri

Penggunaan baju batik Korpri antara pria dan wanita tentunya berbeda. Berbeda pula aturannya di antara wanita berjilbab, tidak berjilbab, dan hamil.

Berikut rincian pedoman penggunaan baju Korpri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020:

Pakaian Korpri Pria

Pakaian Korpri pria berbentuk kemeja berkerah dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan. Berikut aturan selengkapnya:

  1. Menyematkan tanda jabatan di kerah sebelah kanan.
  2. Menyematkan papan nama di bagian dada sebelah kanan
  3. Memiliki saku dalam di bagian dada sebelah kiri
  4. Mengenakan lencana Korpri tepat di atas saku
  5. Menggunakan sepatu pantofel hitam bertali
  6. Tanda pengenal disematkan di saku baju

Pakaian Korpri Wanita

Pakaian Korpri wanita memiliki sejumlah perbedaan dengan pakaian pria. Berikut rinciannya:

  1. Menyematkan tanda jabatan di kerah atau di atas papan nama
  2. Papan nama terletak di sebelah dada kanan
  3. Memiliki saku dalam di bagian dada sebelah kiri
  4. Menyematkan lencana Korpri di atas saku dalam
  5. Menyematkan tanda pengenal di saku baju
  6. Menggunakan celana atau rok panjang berwarna biru dongker
  7. Mengenakan sepatu pantofel warna hitam

Untuk wanita tidak berhijab, diperkenankan menggunakan rok dengan panjang selutut. Sementara untuk baju Korpri wanita hamil akan diberi sambungan kain pada baju bagian depan, belakang, dan bahu.

Kerah pada baju korpri wanita hamil didesain berbentuk kerah rebah. Adapun tanda pengenalnya disematkan di bawah kancing kedua.

Demikianlah informasi terkait jadwal mengenakan baju Korpri bagi ASN lengkap dengan ketentuannya. Semoga bermanfaat, ya!



Simak Video "Cerita Jokowi soal 6 Negara Takut AI, Minta ASN Tak Alergi Teknologi"

(edr/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork