Hari Kesadaran Nasional, Momentum Mengenang Perjuangan Pahlawan Indonesia

Hari Kesadaran Nasional, Momentum Mengenang Perjuangan Pahlawan Indonesia

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 17 Jan 2024 11:43 WIB
Upacara Korpri di Balai Kota Solo, Rabu (29/11/2023).
Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Makassar -

Hari Kesadaran Nasional (HKN) merupakan momentum untuk menghargai perjuangan pahlawan dan orang-orang terdahulu. Untuk merayakannya, masyarakat melaksanakan upacara bendera yang bertempat di instansi pemerintahan masing-masing daerah di Indonesia.

Oleh karena itu, Hari Kesadaran Nasional juga dikenal sebagai Upacara Kesadaran Nasional. Peringatan ini dilaksanakan secara rutin setiap bulannya.

Lantas, seperti apa peringatan Hari Kesadaran Nasional? Berikut ulasan selengkapnya yang telah dihimpun detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Kesadaran Nasional

Melansir laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Hari Kesadaran Nasional diperingati tanggal 17 setiap bulannya. Pada tanggal 17 Januari 2024 ini, Hari Kesadaran Nasional diperingati pada hari Rabu.

Hari Kesadaran Nasional merupakan momen untuk merefleksikan semangat persatuan dan kesatuan dalam Sumpah Pemuda. Dalam merayakannya, seluruh Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah di tingkat daerah, provinsi, sampai nasional melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan upacara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seseorang terhadap tanggung jawab sebagai warga negara. Upacara Kesadaran Nasional sendiri ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 1 Desember 1981 dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 14.

Dalam Instruksi Presiden Indonesia Nomor 14 Tahun 1981 tersebut, dijelaskan bahwa upacara Kesadaran Nasional diadakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab, dan disiplin untuk pegawai negeri. Maka dari itu, dipandang perlu untuk menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 di semua instansi pemerintah.

Adapun pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional akan dipindahkan ke hari berikutnya apabila bertepatan dengan hari libur nasional. Misalnya, pada Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Dalam instruksi presiden itu juga tertuang pedoman-pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kesadaran Nasional. Selain mengibarkan Bendera Merah Putih, peserta Upacara Kesadaran Nasional juga mengheningkan cipta, membacakan UUD 1945, dan Sapta Prasetya Korps Pegawai RI.

Upacara ini juga dirangkaikan dengan acara-acara lain seperti penyampaian tanda-tanda jasa/kehormatan, pelepasan pegawai pensiun, dan pengumuman mutasi jabatan. Terakhir, ada sambutan dari inspektur upacara apabila dipandang perlu.

Peran Hari Kesadaran Nasional

Hari Kesadaran Nasional memiliki peran penting bagi pegawai atau aparatur negara. Khususnya, untuk meningkatkan kecintaan pada bangsa dan negara.

Mengutip laman resmi Pemerintah Kabupaten Bone, HKN berperan sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada aparatur negara. Selain itu, HKN berperan menyadarkan semua warga negara akan hidup yang damai karena perjuangan para pahlawan dan pendahulu.

Pahlawan yang dimaksudkan bukan hanya mereka yang berperang melawan penjajah. Orang-orang yang turut membangun negeri sehingga dampaknya bisa dinikmati sampai sekarang juga merupakan pahlawan.

Sementara pada laman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan disebutkan, Hari Kesadaran Nasional menjadi momen untuk generasi muda agar lebih memahami sejarah perjuangan bangsa untuk dijadikan inspirasi. Generasi muda diharapkan bisa mengambil nilai-nilai seperti gotong royong, kebersamaan, dan cinta tanah air demi Indonesia yang lebih baik.

Selain itu, mengenang peristiwa bersejarah dalam merayakan Hari Kesadaran Nasional merupakan wujud penghormatan kepada para pejuang kemerdekaan. HKN turut menjadi momentum untuk terus membangun semangat kesatuan dan persatuan sebagai rasa cinta tanah air.

Pencabutan Peraturan Hari Kesadaran Nasional

Pada kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid di Indonesia, upacara Kesadaran Nasional yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 dicabut. Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan pada 12 Juli.

Berdasarkan instruksi itu disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara bendera HKN lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat. Selain itu, tujuan awalnya yakni memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional dinilai tidak mencapai hasil maksimal.

Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, presiden menginstruksikan untuk meniadakan kegiatan upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 setiap bulan di instansi masing-masing. Dengan begitu, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.

Meski begitu, sejumlah instansi pemerintahan di Indonesia masih melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional secara rutin. Salah satunya di Sulawesi Selatan, Upacara Kesadaran Nasional wajib dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 129 Tahun 2017.

Selain itu, pelaksanaan upacara HKN juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014. Peraturan itu mewajibkan jajaran Polri melaksanakan upacara Kesadaran Nasional setiap tanggal 17.

Demikianlah ulasan terkait Hari Kesadaran Nasional yang diselenggarakan setiap bulan pada tanggal 17. Semoga menambah wawasan, ya!




(urw/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads