Warga Tanah Bumbu Geger Temuan Potongan Kaki Bayi di Jalan, Polisi Selidiki

Warga Tanah Bumbu Geger Temuan Potongan Kaki Bayi di Jalan, Polisi Selidiki

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 12 Jan 2024 23:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Tanah Bumbu -

Warga di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) digegerkan dengan penemuan potongan kaki bayi di tengah jalan. Polisi kini turun melakukan penyelidikan terkait penemuan potongan kaki bayi tersebut.

"Jadi dengan laporan itu kita ke sana dan ternyata benar ada temuan potongan kaki di jalan raya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Jumat (12/1/2024).

Potongan kaki bayi tersebut ditemukan di Jalan Transmigrasi, Desa Rejo Sari, Kecamatan Mentawe, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (12/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Potong kaki bayi itu ditemukan oleh warga yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisinya persis di tengah jalan raya, potongan kaki itu bagian kaki sebelah kanan," kata Agung.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad bayi tanpa kaki di pinggir sungai.

ADVERTISEMENT

"Kemudian setelah kita telusuri ternyata ada jasad bayi yang ada di pinggir sungai tidak jauh dari TKP penemuan potongan kaki bayi yang di jalan itu," bebernya.

Agung menyebut potongan kaki itu diduga merupakan potongan tubuh bayi yang baru dilahirkan. Diperkirakan bayi itu sudah meninggal sekitar sepekan lalu.

"Kemungkinan baru satu dua hari setelah lahir. Kemudian kalau untuk usai mayat sudah 1 Minggu," katanya.

Saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penemuan potongan kaki bayi tersebut. Jasad bayi langsung dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.

"Kami masih melakukan penyelidikan, masih kita cek lagi ini kecelakaan atau ada unsur kesengajaan dari orang tua. Kita juga masih cek apakah ada bayi yang hilang dan lidik ke puskesmas terdekat," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads