Sebanyak 6 personel Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ada 5 di antaranya yang direkomendasikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) gegara bolos kerja 30 hari.
Keenam anggota Polres Lanny Jaya yang disidang berinisial Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR, dan Bripka HM. Sidang tersebut dipimpin Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru pada Selasa (9/1).
"Keenam pelanggar yang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri yakni Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," ujar Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkap, 5 dari 6 personel yang disidang direkomendasikan dipecat. Kelimanya berinisial Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR, dan Bripka HM.
"Dari keenam personel yang disidang KEPP, lima di antaranya direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kelima polisi tersebut dianggap bersalah karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari atau desersi. Karena itu, kelimanya terancam dipecat sebagai anggota Polri.
"Karena telah terbukti bersalah dengan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sampai dengan pada saat persidangan ini," jelasnya.
Sementara satu polisi lain berinisial Bripka IM dikenakan sanksi dipindah tugaskan ke wilayah lain yang bersifat demosi selama 1 tahun. Bripka IM juga terkena kasus bolos selama 30 hari.
"Dia ini kasusnya sama yakni disersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki," imbuhnya.
Heru menambahkan, alasan kelima personel tersebut direkomendasikan PTDH lantaran sudah tidak dapat dibina lagi. Karena itu, PTDH merupakan pilihan terbaik demi menyelamatkan citra Polri.
"Sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri," pungkasnya.
(asm/hsr)