Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengoperasikan layanan bus Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat. Layanan ini akan disebar di sejumlah lokasi mulai pekan ini.
"Akhir tahun 2023 kemarin, kami mendapatkan bantuan langsung dari Korlantas Mabes Polri yakni satu unit bus SIM keliling," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada detikSulsel, Rabu (10/1/2023).
Malpa mengungkapkan bus SIM keliling tersebut beroperasi untuk mendekatkan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM untuk masyarakat. Layanan tersebut juga untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas di wilayah Tana Toraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tadi sudah launching, jadi mulai besok langsung beroperasi. Ini untuk mendekatkan layanan kami ke masyarakat, juga mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah Tana Toraja khususnya remaja sudah berumur 17 tahun yang belum memliki SIM," ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Pores Tana Toraja Iptu Muh Awaluddin Kadir mengatakan pihaknya akan mulai menyasar pelosok wilayah di Tana Toraja dalam pengoperasian bus SIM keliling ini. Bus tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
"SIM ini merupakan dokumen wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan, itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)" ujar Awaluddin.
Dia mengajak warga yang ingin membuat SIM baru di layanan bus keliling itu. Meskipun pelayanan di pos Lantas Polres Tana Toraja tetap dibuka.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu repot-repot lagi ke Pos Lantas, tinggal tunggu jadwal kami di wilayah masing-masing," ucapnya.
Adapun jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling Polres Tana Toraja pekan ini, sebagai berikut:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tana Toraja
1. Kamis, 10 Januari 2024
- Waktu: 09.00 Wita-15.00 Wita
- Lokasi: Di Pasar Makale Tana Toraja, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale Tana Toraja
2. Jumat, 11 Januari 2024
- Waktu: 09.00 Wita-15.00 Wita
- Lokasi: Di Pasar Bittuang, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja
Syarat Pengurusan Perpanjangan SIM
- KTP asli;
- Membawa SIM asli lama;
- Melengkapi surat kesehatan;
- Melengkapi surat hasil psikologi.
(sar/hmw)