Pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) seolah tidak ada habisnya. Terbaru, Plt Camat Batulappa, Muralim menyebarkan foto pembagian baju caleg ke grup WhatsApp.
Kasusnya kini sudah diregistrasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang karena disinyalir terjadi pelanggaran pidana pemilu. Bahkan status kasus itu sudah pada tahap pengkajian oleh tim Gakkumdu yang dianggotai oleh kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Pinrang.
"Sudah register di Gakkumdu dugaan pelanggaran pidana pemilu Pak Camat Batulappa," ungkap Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar kepada detikSulsel, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswar menyebut Gakkumdu akan memanggil kembali Camat Batulappa Muralim secara tertulis untuk diperiksa. Namun pihaknya tidak menyebutkan kapan pemanggilan tersebut.
"Akan dipanggil lagi Pak Camat. Kami akan panggil secara resmi melalui surat," jelasnya.
Dia menjelaskan selain dugaan pelanggaran pidana pemilu, selaku ASN Muralim juga akan diperiksa untuk dugaan pelanggaran netralitas. Namun dia menyebut prosesnya akan dilakukan secara bertahap.
"Tetap akan dikaji untuk ke KASN (dugaan pelanggaran netralitas) juga. Tetapi itu setelah pembahasan pada tahap kedua selesai," imbuhnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal saat Bawaslu Pinrang mendapatkan informasi awal terkait Plt Camat Batulappa, Muralim mengirim foto kegiatan caleg ke grup WhatsApp. Bawaslu Pinrang bergerak cepat mengusut pelanggaran Pemilu oleh ASN ini.
"Dalam Pasal 283 ayat 1 menyebutkan sebelum, selama dan sesudah pemilihan itu ASN tidak boleh melakukan aktivitas kampanye," ujar Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar kepada detikSulsel, Rabu (27/12/2023) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Camat Batulappa Muralim mengaku salah mengirim foto pembagian baju caleg DPR RI Andi Aslam Patonangi ke grup WhatsApp. Dia bermaksud mengirim foto tersebut ke salah satu anggota keluarganya.
"Jadi begini ada keluarga dia minta dikirimkan itu foto (pembagian baju caleg) jadi mau saya kirimkan ke dia. Di situ tertulis A2P (Andi Aslam Patonangi). Nah saya salah kirim (masuk ke grup WhatsApp)" katanya.
Ia membantah jika menyebar foto tersebut dianggap melanggar netralitas ASN. Dia mengaku tidak ada ajakan memilih yang disertakan saat mengirim foto tersebut.
"Tidak ada keterangan saya, tidak ada saya juga di dalam foto. Jadi tidak ada ji (unsur melanggar netralitas ASN)" terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
ASN Pinrang Ramai-ramai Melanggar
Sebelumnya, kasus dua ASN yakni Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pinrang, Rusli dan Lurah Lanrisang Firman Sahuddin juga telah berproses Bawaslu Pinrang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Kadinsos Rusli, sedangkan Firman lolos dari sanksi.
"Pak Kadinsos terbukti (melanggar netralitas). Sudah ada rekomendasi dari KASN (Kepala Dinas Sosial M Rusli) untuk sanksinya. Dari KASN pelanggaran dinilai kategori ringan dan kemarin kita teguran tertulis," ujar Kabid Pengadaan, Perundang-undangan dan Data BKPSDM Pinrang, Rulli Wuji Wijianto kepada detikSulsel, Rabu (3/1/2024).
Jauh sebelumnya, 3 ASN di Pinrang juga terciduk oleh Bawaslu Pinrang mengunggah dukungan ke parpol. Ketiganya juga telah direkomendasikan oleh Bawaslu Pinrang untuk disanksi oleh KASN.
Ketiga oknum ASN Pemkab Pinrang tersebut mengunggah foto Caleg DPR RI yang mengenakan jas partai di masing-masing akun media sosialnya.
"Hasil pemeriksaan tiga ASN sudah ada dari Panwascam Watang Sawitto dan meyakini adanya pelanggaran netralitas sebagai ASN," kata Komisioner Bawaslu Pinrang, Ruslan kepada detikSulsel, Jumat (9/6/2023) lalu.
Ruslan mengatakan ketiga ASN tersebut dinilai sengaja melakukan pelanggaran netralitas usai mengunggah dukungan ke salah satu parpol. Sehingga, pihaknya meminta KASN untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.