Gadis ABG berinisial RR (13) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menjadi korban pemerkosaan saat menginap di rumah temannya inisial AB. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras).
"Korban diajak ke situ (rumah terlapor) dicekoki minuman keras, kemudian korban mendapat kekerasan seksual diperkosa," ujar Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan kepada detikcom, Kamis (4/1/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (1/1) sekitar pukul 15.30 Wita. Koran diperkosa saat dalam keadaan mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban bersama dengan terlapor dan teman-temannya yang sementara minum minuman keras Kemudian korban bertanya sama pemilik rumah yaitu terlapor untuk istirahat dulu di ruang tamu. Ini disampaikan korban dalam keadaan mabuk yang intinya korban sudah mabuk berat," kata Gunawan.
Namun, saat korban berada dalam kamar tamu, pelaku menyusul korban. Pelaku sempat membaringkan korban di ranjang serta membuka semua pakaian korban.
"Setelah itu terlapor melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali yakni pada pukul 15.30 Wita dan pada pukul 23.00 Wita," terangnya.
Gunawan menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan dilaporkan ke polisi. Dia pun menyebut kasus ini sementara didalami oleh Unit PPA Polres Gorontalo.
"Kasus sementara didalami, ditangani oleh unit PPA Polres Gorontalo dalam pengembangan penyelidikan," pungkasnya.
(ata/ata)