18 Parpol di Bone Belum Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

18 Parpol di Bone Belum Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 05 Jan 2024 20:00 WIB
Kantor KPU Bone.
Foto: Kantor KPU Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melaporkan dana kampanyenya. KPU Bone memastikan parpol yang tidak patuh akan didiskualifikasi.

"Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota. Apabila tidak melaporkan terancam diskualifikasi sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye," ujar Komisioner KPU Bone Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal kepada detikSulsel, Jumat (5/1/2024).

Zainal mengatakan, laporan tersebut meliputi LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pihak parpol diwajibkan mengunggah laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan partai, Liaison Officer (LO) untuk semua caleg harus summit datanya per tanggal 6 Januari. Sedangkan untuk tanggal 7 Januari berakhir," katanya.

"Namun sejak tanggal 28 November 2023 sudah mulai tahapan kampanye sampai sekarang belum ada satupun caleg dan partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK. Kalau ada yang terkendala secara teknis cukup bawa ke Kantor KPU manualnya mulai, laporan pengeluaran dan penerimaan," sambung Zainal.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone. Tiga partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.

"Partai yang tidak lolos adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda. Namun, ke tiga partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," jelasnya.




(asm/ata)

Hide Ads