"Kami akan segel Kantor Bupati Bone jika tuntutan kami tidak diselesaikan sebanyak Rp 65 miliar untuk semua kontraktor di Bone. Kami beri waktu sampai 30 Januari," ujar Ketua Asosiasi Kontraktor Bone (AKB) Eko Wahyudi kepada detikSulsel, Jumat (6/1/2024).
Eko mengatakan, dia dan sejumlah kontraktor telah mengingatkan Pemkab Bone agar segera membayar utang kepada mereka di tahun 2023. Sebab, para kontraktor telah menyelesaikan proyek dari Pemkab Bone.
"Pemerintah harus membayar hak para kontraktor setelah pekerjaan fisik berhasil dilaksanakan. Yang namanya proyek yang telah berkontrak berarti sudah ada anggarannya. SPM (Surat Perintah Membayar) sudah terproses bulan Desember 2023 kemarin, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan," katanya.
Eko menegaskan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke Pj Bupati Bone dan DPRD Bone. Dia berharap agar segera dibayarkan karena ada banyak pekerjanya yang harus digaji.
"Apa yang menjadi tuntutan kami bukanlah persoalan pribadi, ini merupakan persoalan untuk menyambung hidup kami. Para tukang dan buruh yang belum dibayar upahnya, serta rekanan yang barang-barangnya belum dibayar, semua menghadapi kesulitan ekonomi. Kami sudah mengajukan pencairan dana di keuangan, tapi tidak diproses oleh BKAD sebagaimana mestinya," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman mengaku berkomitmen untuk mengawal dan mempercepat penyelesaian persyaratan pencairan anggaran proyek fisik para kontraktor. Bahkan kata dia, tidak ada alasan bagi Pemkab Bone untuk tidak membayar hak yang seharusnya diterima kontraktor.
"Proyek yang sudah punya kontrak berarti ada anggarannya. Jadi kalau SPM sudah diproses, tidak ada alasan tidak dibayar, saya meminta ini kepada Pemkab agar diselesaikan secepatnya," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Irsal Mahmud mengungkapkan, kas keuangan daerah tidak cukup untuk membayar seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Saldo kas hanya Rp 4 miliar pada Desember tahun 2023.
"Posisi kas daerah per 29 Desember 2023 sekitar Rp 4 miliar. Sedangkan untuk membayar kontraktor yang sudah selesai SPM dan SP2D sekitar Rp 60 miliar," bebernya.
Meski begitu, Irsal mengaku pihaknya telah melakukan langkah-langkah taktis guna menyelesaikan permasalahan pembayaran kontraktor yang masih tertunda. Dia menerbitkan surat tertanggal 2 Januari kepada seluruh perangkat daerah untuk mendata kontraktor yang belum dibayar.
"Kami telah melakukan perhitungan SPM di kantor dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp 65 miliar, yang sudah masuk SPM-nya sudah ada Rp 60 miliar. Kami upayakan pembayaran akan diselesaikan semua sampai 30 Januari 2024 setelah selesai semua SPM dari OPD," jelasnya.
(ata/asm)