Mahasiswa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak KPU RI agar meninjau kembali tiga komisioner terpilih di KPU Wajo. Mereka menilai ketiga komisioner terpilih itu terkesan dipaksakan atau cacat prosedural.
"Ada tiga komisioner impor di KPU Wajo. Bagaimana mungkin tiga komisioner terpilih dinyatakan lolos dengan mengurus administrasi secara kilat di Wajo. Terkesan dipaksakan sekali," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) Mulyadi kepada detikSulsel, Kamis (4/1/2024).
AMPP sudah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Wajo pada Selasa (2/1). Ketiga komisioner impor yang dimaksud adalah Erwin Arifin dan Andi Raehana yang diduga berasal dari Kabupaten Soppeng, dan Nasaruddin mantan Komisioner KPU Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengatakan, pihaknya mendesak Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulsel agar meninjau hasil keputusan sesuai pengumuman KPU RI Nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 28 Desember 2023. Selain itu menuntut KPU RI meninjau kembali penetapan anggota komisioner Wajo yang cacat prosedural.
"Kami telah mengirim aspirasi ke KPU RI lengkap dengan data, fakta serta hasil investigasi yang nyatanya tidak sesuai dengan proses jalannya demokrasi. Intinya kami mendesak KPU RI meninjau ulang komisioner berdasarkan putusan KPU RI Nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 28 Desember 2023," bebernya.
Mulyadi menerangkan, salah satu dari komisioner terpilih Erwin Arifin pernah menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia pernah terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kenapa sekelas narapidana kasus pemerasan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bisa lolos menjadi komisioner. Jangan sampai ada keterlibatan oknum yang meloloskan mereka," jelasnya.
"Kami menduga adanya kepentingan yang terisolir pada penyelenggara di Kabupaten Wajo. Itu menandakan bahwa ke depan akan terjadi kecurangan pemilu," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Wajo Andi Rahmat Munawar mengaku keputusan ini di luar kendalinya. Bahkan hal itu dianggap bukan menjadi kewenangannya.
"Itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau ada tuntutan secara tertulis, kami akan sampaikan ke jenjang yang lebih tinggi," ucapnya.
(asm/asm)