KPU Luwu Utara Temukan 209 Calon KPPS Terdaftar Anggota Parpol

KPU Luwu Utara Temukan 209 Calon KPPS Terdaftar Anggota Parpol

M Riyas - detikSulsel
Rabu, 03 Jan 2024 20:45 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Luwu Utara -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 209 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tercatat sebagai anggota partai politik (parpol). Data tersebut telah diserahkan ke KPU Sulsel.

"Ya betul ada 209 calon anggota KPPS itu kita temukan namanya tercatat sebagai anggota parpol," ujar Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Mahlisa kepada detikSulsel, Rabu (3/1/2024).

Mahlisa mengungkapkan bahwa 209 nama tersebut tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Nama-nama calon anggota KPPS yang terpilih tercatat di Sipol tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nama-nama 209 calon anggota yang lulus administrasi KPPS tersebut tercatat di Sipol dan mereka tersebar di 12 Kecamatan di Luwu Utara," terangnya.

Berdasarkan data KPU Luwu Utara, 12 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Masamba 51 orang, Malangke 28 orang, Baebunta 26 orang, Sukamaju 25 orang, Bone-bone 16 orang, Tanalili 16 orang, Baebunta Selatan 12 orang, Sabbang 9 orang, Sabbang Selatan 8 orang, Sukamaju Selatan 8 orang, Mappedeceng 7 orang, dan Malangke Barat 3 orang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya kebijakan tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Dia menyebut banyak pendaftar yang mengaku namanya tercatut di parpol tanpa sepengetahuannya.

"Jadi ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dimana pendaftar KPPS yang namanya terdaftar di Sipol, dan yang bersangkutan mengaku hal tersebut tanpa sepengetahuannya maka mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai syarat administrasi," bebernya.

Mahlisa juga menambahkan 209 calon anggota KPPS yang namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol telah diserahkan ke KPU Sulsel. Adapun tujuannya agar KPU Sulsel bisa membantu pihaknya untuk berkoordinasi ke parpol bersangkutan agar mengeluarkan nama-nama tersebut dari anggota partai.

"Sesuai permintaan, 209 nama tersebut telah kami laporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu kami berkoordinasi ke Parpol terkait agar nama yang tercatut bisa di keluarkan dari anggota parpol," tambahnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads