Bawaslu Palopo Temukan 139 Nama Anggota KPPS Terpilih Terdaftar di Parpol

Bawaslu Palopo Temukan 139 Nama Anggota KPPS Terpilih Terdaftar di Parpol

M Riyas - detikSulsel
Selasa, 02 Jan 2024 19:00 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kantor Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). (M. Riyas/detikSulsel)
Palopo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 139 calon terpilih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Para calon KPPS terpilih itu tersebar di 9 kecamatan.

"Ya benar, berdasarkan data yang kami temukan ada 139 calon terpilih anggota KPPS tercatat sebagai anggota Partai Politik," ujar Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra kepada detikSulsel, Selasa (2/1/2024).

Asbudi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait temuan tersebut. Hasilnya, 139 nama ditemukan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pengecekan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan 139 nama calon terpilih KPPS merupakan anggota partai politik, nama mereka tercatat di Sipol," ungkapnya.

Dia merincikan bahwa data temuan 139 calon terpilih anggota KPPS terbanyak di Kecamatan Wara Selatan dengan jumlah 34 orang, Wara Timur 31 orang, Wara 26 orang, Telluwanua 14 orang, Sendana 11 orang, Bara 9 orang, Wara Barat 7 orang, Wara Utara 4 orang, dan Mungkajang 3 orang.

ADVERTISEMENT

"Data tersebut telah kami serahkan ke PPK dan KPU Palopo. Selain ke PPK dan KPU Palopo, data tersebut juga telah kami serahkan ke Bawaslu provinsi Sulsel," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin memberikan tanggapan. Dia menyebut data Sipol tidak akurat sebagai rujukan karena banyak masyarakat yang namanya tercatut parpol tanpa sepengetahuan mereka.

"Sumber Bawaslu Palopo itu Sipol, sementara itu bukan menjadi rahasia umum, bahwa tidak sedikit masyarakat yang namanya tercatat atau tercatut. Artinya, nama mereka hanya dicatut oleh parpol tertentu dan dimasukkan sebagai pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.

Irwandi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihak Bawaslu Palopo dengan mengambil data dari Sipol sebagai rujukan tidak bisa disalahkan. Akan tetapi, menurutnya, tidak bijak jika Bawaslu menjadikan itu sebagai satu-satunya rujukan.

"Kami tidak bisa menyalahkan Bawaslu dengan mengambil data Sipol sebagai rujukan tapi sebaiknya jangan hanya Sipol sebagai rujukan satu-satunya," jelasnya.

Dia pun berharap agar semua pihak bijak dalam memberikan informasi terutama untuk konsumsi masyarakat umum demi kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami menghargai teman-teman di Bawaslu yang menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pengawas. Tetapi kami juga berharap agar semua pihak bijak dalam memberikan informasi, terutama untuk konsumsi masyarakat umum demi lancarnya penyelenggaraan pemilu," harapnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads