Kejari Wajo Akan Bangun Rumah Adhyaksa di 14 Desa, Jadi Pusat Mediasi Kasus

Kejari Wajo Akan Bangun Rumah Adhyaksa di 14 Desa, Jadi Pusat Mediasi Kasus

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 03 Jan 2024 21:30 WIB
Kajari Wajo Andi Usama Harun saat memaparkan proyeksi 2024.
Foto: Kajari Wajo Andi Usama Harun saat memaparkan proyeksi 2024. (Agung Pramono/detikSulsel)
Wajo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membangun Rumah Adhyaksa di 14 desa di Wajo. Rumah Adyaksa tersebut akan menjadi pusat mediasi atau penyelesaian perkara tanpa harus dibawa ke pengadilan.

"Saya ingin membentuk Rumah Adhyaksa di 14 kecamatan. Saya akan menilai 14 kecamatan dan memilih 14 desa sebagai desa binaan," ujar Kajari Wajo Andi Usama Harun kepada detikSulsel, Rabu (3/1/2024).

Andi Usama mengatakan, Rumah Adhyaksa tersebut untuk melakukan penyuluhan dan penanganan hukum. Kemudian memberikan edukasi kepada kepala desa dalam menggunakan anggaran negara, sekaligus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di Rumah Adhyaksa itu nantinya kami memberikan penyuluhan kepada pemerintah desa. Kami juga melibatkan peran serta masyarakat nanti," katanya.

Andi Usama menerangkan, Rumah Adyaksa juga memiliki fungsi Tindak Pidana Umum (Pidum). Tugas Pidum menyelesaikan perkara tanpa membawa ke pengadilan dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Apabila ada masalah kita upayakan selesaikan dalam Rumah Adhyaksa dengan membangun kembali budaya kita selaku orang Bugis, sipakatau, sipakalebbi, sipakainge. Jadi tidak semua penyelesaian perkara dibawa ke pengadilan, kita duduk bersama seluruh tokoh masyarakat sehingga tidak lagi harus berperkara," terangnya.

Andi Usama menambahkan, di Rumah Adhyaksa juga ada fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendapat hukum. Masyarakat dan pemerintah desa atau pemerintah kecamatan bisa berkonsultasi terkait apa yang dibutuhkan.

"Contoh perkara tanah, nanti kita akan undang BPN untuk melakukan edukasi. Saya tidak mau lagi ada masyarakat atau aparat desa bermasalah dengan hukum," jelasnya.

"Program ini kita jadikan sebagai proyeksi 2024. Kita upayakan secepatnya bisa terealisasi di 14 desa binaan di 14 kecamatan," sambung Andi Usama.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads