Polrestabes Makassar menangani 100 kasus anggota polisi yang bermasalah selama tahun 2023. Total ada 7 orang anggota polisi yang divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kurang lebih ada 100 perkara lebih ditangani. Ada 7 orang yang sudah vonis PTDH," ujar Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).
Dari ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian kebanyakan menangani perkara anggota yang tidak hadir dalam tugas. Beberapa di antaranya tidak hadir dalam waktu sekitar 7 hari dan ada juga yang tidak hadir dalam kurun waktu satu bulan lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy mengatakan, untuk anggota yang telah divonis pemecatan secara tidak hormat diketahui terlibat dalam beberapa permasalahan.
"Yang vonis PTDH ada 2 narkoba, 2 desersi, 1 menikah tanpa izin dan dua orang lainnya masih menunggu SKEP," kata Edhy.
Edhy mengungkapkan, untuk anggota polisi yang menikah tanpa izin tersebut bahkan diketahui telah menelantarkan istri sahnya.
"Sudah sidang PTDH nikah tanpa izin, dia telantarkan istrinya dia anggapnya benar," ungkapnya.
Untuk anggota yang divonis PTDH terkait kasus narkoba, mereka juga telah divonis di Pengadilan Negeri Parepare dan Bulukumba.
"Itu yang kasus narkoba (di PTDH) yang kita ambil dari Bulukumba dan Parepare," ucap Edhy.
(hmw/sar)