Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima pembayaran gaji yang menunggak selama 2 bulan. Pemkab Sidrap akan membayar sisa gaji 2 bulan selanjutnya pada tahun 2024.
"Sudah masuk (gaji kepala desa) hari Rabu (27/12) lalu," ungkap Kepala Desa Belawae, Muh Yasir kepada detikSulsel, Jumat (29/12/2023).
Yasir menyampaikan dari 4 bulan gaji yang menunggak tersebut, Pemkab Sidrap hanya membayar untuk 2 bulan saja. Namun dia tidak mempermasalahkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibayar hanya 2 bulan saja. Nanti sisanya di tahun 2024," terangnya.
Yasir mengaku, para kepala desa setidaknya sudah bisa bernapas lega. Dia berharap sisa gaji menunggak bisa segera dituntaskan.
"Apa boleh buat, kami syukuri dan bisa membuat teman-teman kepala desa reda. Jadi selain gaji juga sudah ada dana untuk gaji staf desa dan pegawai syara," ucap Yasir.
Selain gaji kepala desa, Pemkab Sidrap juga menyalurkan biaya operasional, namun hanya untuk tahap ketiga. Sementara untuk tahap keempat atau tiga bulan terakhir akan dibayarkan di tahun 2024 mendatang.
"Biaya operasional seperti alat tulis dan ada juga fisik dibagi empat tahap penyalurannya, nah ini baru 75 persen atau sampai tahap ketiga. Sisanya 25 persen di tahun 2024 katanya, semoga tidak hangus itu karena kami ada utang itu untuk biaya makan dan ATK. Saya itu ada Rp 68 juta (utang)" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidrap berjanji akan membayar gaji para kades. Namun hanya mampu 2 bulan saja karena mempertimbangkan kondisi keuangan.
"Itu TPAD selalu menyiapkan 12 bulan tiap tahun. Sebetulnya cukup 12 bulan akan dibayar, cuman ada 2 bulan dari tahun lalu dibayar tahun ini jadi sisa 2 bulan akan dibayar tahun depan lagi," ungkap Sekda Sidrap Basra kepada detikSulsel, Kamis (21/12).
(ata/sar)