Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menewaskan 18 orang pekerja. Polisi tidak menemukan bahan peledak dan bahan kimia berbahaya di lokasi.
"Saya sampaikan untuk bahan peledak maupun bahan kimia berbahaya tidak terdapat di TKP," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Djoko menyebut tim yang melakukan penyelidikan ialah gabungan dari DVI Polri dan Inafis yang dibantu oleh Puslabfor dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemudian tim penjinak bom (Jibom) yang mendeteksi apakah ada bahan peledak atau bahan mudah meledak di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terkait dengan KBR Brimob mendeteksi apakah ada kimia berbahaya dalam kebakaran tersebut," jelasnya.
Djoko mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara tidak terdapat bahan peledak dan bahan kimia berbahaya. Namun ia mengaku oleh TKP di lokasi masih berlangsung hingga kini.
"Namun demikian untuk olah TKP sampai dengan saat ini masih berlangsung," katanya.
Djoko menambahkan tim investigasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Para saksi merupakan karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
"Untuk saksi yang diperiksa sudah lebih kurang ada 14 orang sampai dengan saat ini. (Saksi) dari seputar karyawan di PT IMIP," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 59 pekerja menjadi korban ledakan tungku smelter di PT ITSS pada Minggu (24/12) sekitar pukul 05.30 Wita. Ledakan terjadi tepatnya di lantai dua dan lantai tiga kawasan smelter PT ITSS.
Djoko menyebut ada dari 59 korban ada 18 di antaranya tewas. 24 orang mengalami luka berat dan 12 orang lainnya menderita luka sedang dan 5 luka ringan.
"Ada 59 orang korban, yang meninggal 18 orang, kemudian luka berat 24 orang dirawat di rumah sakit Morowali, kemudian luka sedang 12 orang dirawat di klinik IMIP, kemudian luka ringan ini, rawat jalan bisa pulang ke rumah masing-masing," terangnya.
(hsr/hsr)