Pengacara Koordinasi ke Keluarga Soal Pemulangan Jenazah Lukas Enembe

Papua

Pengacara Koordinasi ke Keluarga Soal Pemulangan Jenazah Lukas Enembe

Andi Nur Isman - detikSulsel
Selasa, 26 Des 2023 13:34 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Dokumen Istimewa
Foto: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Dokumen Istimewa
Jayapura -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini. Pengacara Lukas sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait pemulangan jenazah Lukas.

"Kita koordinasi dulu (soal pemulangan jenazah)" kata Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattiyona kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe diketahui menjalani perawatan di RSP Gatot Soebroto. Lukas kemudian menghembuskan napas terakhir pukul 10.45 WIB, pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (Lukas Enembe meninggal)" ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri dalam wawancara terpisah.

Irjen Mathius mengaku tidak mengetahui pasti kronologi Lukas Enembe. Dia mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu mending tanya ke dokter saja, nanti saya salah (memberi informasi)" katanya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi. Dia awalnya divonis 8 tahun penjara hingga diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, dikutip dari detikNews, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.




(hmw/ata)

Hide Ads