Polisi menyoroti aktivitas bajaj di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena belum memiliki izin. Polisi mengimbau pemilik bajaj untuk tidak beroperasi di jalan raya.
"Ya belum ada izin," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (20/12/2023).
Ngajib mengaku, sudah melihat beberapa bajaj beroperasi di Makassar. Ia memperkirakan bajaj tersebut sudah beraktivitas sekitar 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulan 12 (Desember) saya lihatnya ya. Saya lihat sekitar 2 (bulanan) kalau nggak salah," sebut Kombes Ngajib.
Ngajib mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan kepada pengendara bajaj. Selain itu, para pengusaha bajaj juga turut diperingati.
"Kita juga sudah merencanakan melaksanakan rapat koordinasi dengan Dishub khusus untuk pengoperasian bajaj," bebernya.
Pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan tindakan tegas terhadap pengguna bajaj di Makassar. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Nanti kalau misalnya itu kan harus izin, nah berarti kan instansi terkait ini sampaikan kepada mereka urus izinnya dulu," pungkasnya.
(ata/ata)