Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Caleg Kampanye di Gereja Makassar

Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Caleg Kampanye di Gereja Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 21 Des 2023 15:20 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Foto: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu RI mengaku sudah mendapat informasi lengkap soal dugaan pelanggaran seorang Caleg DPR RI yang diduga kampanye di salah satu gereja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu kini tengah melakukan penelusuran untuk proses lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai menghadiri Sosial Pengawasan Partisipatif Bagi Komunitas Pemuda di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (21/12/2023). Bawaslu Makassar diharapkan bisa segera merampungkan proses penelusurannya terlebih dahulu.

"Kalau sejauh ini ada informasi, tetapi kemudian ada upaya pencegahan sehingga tidak terjadi. Misalnya yang saat ini sedang ramai di Sulsel kan, ada peristiwa itu (dugaan kampanye di gereja). Saat ini sedang dalam penelusuran Bawaslu Makassar," ujar Lolly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses penelusuran rampung, Bawaslu akan melakukan kajian untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika diperoleh bukti yang cukup atau terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya, maka kasus itu akan diregsitrasi.

"Bawaslu ketika menentukan sebuah peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, harus punya data-data yang cukup, informasi-informasi yang cukup. Hasil penelusuran itulah yang kemudian kami lakukan kajian. Kalau terpenuhi, Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan, diregister, berproses dia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur dugaan pelanggarannya, maka kasus tersebut tidak bisa diregister.

"Nah saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam proses penelusuran," ungkapnya.

Lolly pun kembali mengingatkan agar para peserta pemilu tidak berkampanye di tempat ibadah. Dia menegaskan sanksi kampanye di tempat ibadah adalah pidana Pemilu.

"Jadi dalam konteks rumah ibadah itukan jelas ya ketentuannya, dilarang kampanye di tempat ibadah. Mau itu gereja, mau itu masjid, mau itu pura misalnya, itu jelas dilarang karena itu sudah diatur dan dikukuhkan dalam Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang caleg dari partai Gerindra Aris Titti diduga kampanye di salah satu gereja di Makassar. Aris merupakan caleg DPR RI yang maju di Dapil 1 Sulsel.

Saat dikonfirmasi, Aris mengakui dirinya yang berada di dalam video beredar tersebut. Dia mengatakan acara itu adalah perayaan Natal Kerukunan Lo'ko Uru, di Gereja Toraja Tamalanrea, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Senin (11/12) malam.

"Itu kan acara keluarga bernatal, tapi kan tidak mungkin muat di rumah karena banyak jadi dipindahkan ke gereja. Di gereja ini keluarga taunya saya Bacaleg tapi sebaiknya saya perkenalkan diri makanya saya bilang caleg DPR RI begitu. Bahkan hari Minggu ini, hari perayaan natal keluarga makanya yang ada di situ kerukunan keluarga Lo'ko Uru," kata Aris kepada detikSulsel, Rabu (13/12).




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads