Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menganugerahi 2 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel dengan kategori informatif. Anugerah ini diberikan usai OPD tersebut mengembalikan self assesment questionnaire (SAQ) atau kuesioner isian mandiri dari KI.
"Untuk OPD Provinsi, itu ada 29 OPD yang mengembalikan SAQ. Hasilnya memenuhi kualifikasi cukup informatif ada 5 OPD, menuju informatif 2 OPD, dan informatif ada 2 OPD," ujar Koordinator Tim Penilai dan Penganggungjawab Monev 2023 Hairul Mannan kepada wartawan di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (20/12/2023) malam.
Hairul mengatakan pihaknya turut melakukan penilaian keterbukaan informasi kepada 28 desa yang ada di Sulsel. Hasilnya, sebanyak 3 desa ditetapkan memenuhi kualifikasi informatif.
"Jadi, hari ini lengkapnya itu adalah untuk desa, 28 desa yang mengembalikan SAQ, itu yang memenuhi kualifikasi cukup informatif itu ada 3 desa. Menuju informatif 1 desa, dan informatif itu ada 3 desa," paparnya.
Dia menambahkan sebanyak 23 kabupaten/kota juga mengembalikan SAQ yang diberikan oleh KI. Dari 23 daerah tersebut, 5 di antaranya dianggap memenuhi kualifikasi cukup informatif dan menuju informatif, serta 1 kabupaten yang masuk kategori informatif.
Hairul menjelaskan pemberian anugerah dilakukan atas beberapa pertimbangan oleh KI Sulsel. Utamanya terkait ketersediaan informasi, layanan digitalisasi, dan inovasi dalam pemberian informasi sebagai badan publik.
"Jadi SAQ itu adalah kuesioner isian mandiri. Di dalamnya itu ada pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh badan publik. Nah dari situlah kemudian Komisi Informasi akan menilai berdasarkan instrumen indikator-indikator penilaian untuk memberikan nilai," sebutnya.
"Yang menjadi penilaian utamanya itu adalah misalnya ketersediaan informasinya. Kemudian sarana dan prasarananya. Kemudian berkaitan dengan digitalisasi dan berkaitan dengan inovasi. Itu yang menjadi penekanan penilaian," lanjut Hairul.
Dia menambahkan, indikator penilaian yang dimaksud itu tertuang dalam 140 pertanyaan yang harus diisi oleh badan publik bersangkutan. Hairul menyebut, pemberian anugerah ini diberikan dengan penilaian dari progres di tahun sebelumnya.
"Untuk 2023 ini, yang kita nilai adalah pelaksanaan untuk tahun 2022. Nanti untuk 2023 ini, penilaiannya di 2024. Jadi setiap tahun berjalan begitu," katanya.
Berikut rincian kategori keterbukaan informasi OPD lingkup Pemprov Sulsel, Pemerintah Desa, dan Pemkab/Pemkot:
Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Cukup Informatif)
Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Cukup Informatif)
Badan Penanggulangan Bendana Daerah (Cukup Informatif)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Cukup Informatif)
Badan Keuangan dan Aset Daerah (Cukup Informatif)
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menuju informatif)
Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (Menuju Informatif)
RSUD Labuang Baji (Informatif)
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Informatif)
Kategori Pemerintah Desa:
Desa Waetuoe Pinrang (Cukup Informatif)
Desa Barania, Sinjai (Cukup Informatif)
Desa Kalosi Alau, Sidrap (Cukup Informatif)
Desa Sambueja, Maros (Menuju informatif)
Desa Bira, Bulukumba (Informatif)
Desa Pakatto, Gowa (Informatif)
Desa Langkiddi, Luwu (Informatif)
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
Kabupaten Wajo (Cukup Informatif)
Kabupaten Sidrap (Cukup Informatif)
Kabupaten Kepulauan Selayar (Cukup Informatif)
Kabupaten Sinjai (Cukup Informatif)
Kabupaten Pangkep (Cukup Informatif)
Kota Makassar (Menuju Informatif)
Kabupaten Gowa (Menuju Informatif)
Kabupaten Pinrang (Menuju Informatif)
Kabupaten Barru (Menuju Informatif)
Kabupaten Luwu Utara (Menuju Informatif)
Kabupaten Luwu Timur(Informatif)
Simak Video "Video: Tamu-tamu VIP Mulai Berdatangan Jelang Pernikahan Jeff Bezos"
(hmw/hmw)