Insiden itu terjadi di Jalan AP Pettarani, Makassar. Polisi mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi anaknya.
"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha saat kepada detikSulsel, Sabtu (16/12/2023).
Amin menuturkan pihaknya telah menekankan ketentuan penggunaan sepeda listrik. Hal itu disampaikan kepada setiap pengusaha sepeda listrik.
"Kedua kita juga pernah memberikan edukasi melalui media. Kita sudah share tentang aturan dan bahaya apabila digunakan anak-anak," ujarnya.
Amin menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan kompleks perumahan. Kemudian juga ada ketentuan usia anak yang boleh mengendarai sepeda listrik.
"Yang menyewakan kita sudah berikan ketentuan nda (tidak) boleh digunakan anak umur berapa. Batasan lewat dimana itu sudah disampaikan semua," bebernya.
Menurut Amin pelanggaran seperti itu tidak bisa ditindak secara hukum. Langkah yang dilakukan hanya berupa penekanan.
"Kita ada penindakan sifatnya cuman penekanan kembali, termasuk orang tuanya juga," katanya.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat tiga orang bocah berboncengan menggunakan sepeda listrik di Jalan AP Pettarani. Mereka dengan santainya mengendarai sepeda listrik di tengah jalan dan tidak mengenakan helm.
(hmw/hsr)