Motor Dinas Dicuri Berujung 2 ASN Palopo Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 6 Juta

Motor Dinas Dicuri Berujung 2 ASN Palopo Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 6 Juta

M. Riyas - detikSulsel
Sabtu, 16 Des 2023 09:37 WIB
Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) terhadap 2 ASN Pemkot Palopo, Sulsel.
Foto: Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) terhadap 2 ASN Pemkot Palopo, Sulsel. (Dok. BPKAD Palopo)
Palopo -

Motor dinas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) hilang dicuri. Kedua ASN tersebut kemudian dituntut ganti rugi senilai Rp 6 juta berdasarkan hasil sidang oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

"Akibat perbuatannya keduanya dituntut ganti rugi sebesar 6.000.000 juta rupiah dan penggantian kerugian daerah dilaksanakan dalam bentuk Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)" kata Kepala Sekretariat MPPKD Palopo Hadisyah kepada detikSulsel, Kamis (14/12/2023).

Hadisyah menyebut kedua ASN itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Keduanya diduga lalai hingga menghilangkan barang milik daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kedua ASN yang bersangkutan terbukti melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Milik Daerah," ungkapnya.

Kedua ASN itu terbukti menghilangkan motor milik Pemkot Palopo yang dipinjamkan sebagai kendaraan dinas. Motor tersebut dicuri saat diparkir di tempat usaha salah satu ASN itu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan salah satu ASN yang disidang mengatakan bahwa motor milik daerah yang digunakan hilang dicuri pada tahun 2019 saat diparkir di tempat usaha miliknya," jelasnya.

Kedua ASN itu menjalani sidang tuntutan di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palopo pada Senin (11/12). Keduanya disidang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads