Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Muzayyin Arif membantah melakukan kampanye saat reses di Kabupaten Maros. Caleg DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengelak dituding bagi-bagi kalender dalam kunjungan ke konstituennya.
Diketahui, Muzayyin diduga melakukan pelanggaran kampanye saat reses Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros, Rabu (29/11). Muzayyin mengaku bersikap profesional melakukan tugasnya sebagai legislator.
"Saya pastikan tidak ada agenda kampanye. Sejak acara sampai selesai, tidak ada pembagian atribut apapun," kata Muzayyin dalam keterangan resminya yang diterima detikSulsel, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzayyin mengaku informasi yang diterimanya kalender itu dibagikan oleh relawannya tanpa sepengetahuannya. Dia berdalih hanya fokus menjalankan agenda DPRD Sulsel.
"Saya mendengar dari Bawaslu bahwa ada pembagian kalender yang dilakukan setelah saya meninggalkan lokasi kegiatan pengawasan APBD," ujarnya.
Pembagian kalender itupun berbuntut pada pemeriksaan Bawaslu Maros terhadap relawannya. Dia menduga pembagian kalender itu terjadi setelah reses selesai.
"Nah, kalau setelah kegiatan itu ditutup masih ada relawan yang tinggal dan ada warga yang meminta kalender, (tetapi) itu di luar pengetahuan saya," imbuh Muzayyin.
Namun Muzayyin siap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Maros. Dia juga berharap agar Bawaslu objektif menangani perkara itu.
"Makanya dalam menjalankan tugas-tugas DPRD, saya berkomitmen selalu profesional," tegasnya.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Hal ini menindaklanjuti informasi warga terkait adanya bagi-bagi kalender beratribut caleg saat reses.
"Iya sama persis seperti informasi yang beredar bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah," ujar Sufirman kepada detikSulsel, Kamis (14/12).
Sufirman menyayangkan jika hal itu terbukti terjadi. Pasalnya reses merupakan agenda DPRD yang tidak boleh disusupi kegiatan kampanye.
"Karena ini program dan menggunakan anggaran pemerintah kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun
Sufirman mengungkap adanya potensi sanksi pidana jika melakukan pelanggaran pemilu saat tahapan kampanye berlangsung. Jika terbukti, pelanggar terancam 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
"Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar pelaksanaan kampanye sesuai yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf a-huruf j dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," sebut Sufirman.
Namun Sufirman belum mau berspekulasi lebih jauh soal adanya temuan pelanggaran dalam perkara itu. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bukti-bukti.
"Belum (ada hasilnya), masih tahap klarifikasi nanti hasilnya dapat diketahui kalau sudah masuk kajian. Kalau masih mengumpulkan bukti dan klarifikasi belum bisa disimpulkan," jelasnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulsel Selle KS Dalle turut mengingatkan anggota dewan yang menjadi petahana di Pileg 2024 agar berhati-hati dalam beraktivitas. Dia tidak menampik agenda reses rawan disusupi politik.
"Sangat tipis sekali kalau teman-teman tidak hati-hati, penyelenggara bisa melihat sebagai sesuatu yang abu-abu, anggota juga begitu. Kalau teman-teman mau bagi-bagi atribut kampanye yah setelah kegiatan, buka semua spanduk atribut yah sudah bisa memanfaatkan kesempatan ketemu dengan warga," kata Selle saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Legislator Fraksi Demokrat ini juga berharap agar Bawaslu objektif dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. Pihaknya mendukung pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur dan adil.
"Kita juga percaya teman-teman di Bawaslu punya integritas dan punya kemampuan untuk menjadi pengawas yang baik, sehingga kualitas pemilu dijamin," tandasnya.
Simak Video "Video: Anggota DPRD Maros Diperiksa Bawaslu soal Dugaan Hina Pemilih Kotak Kosong"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)