Kadis Perpustakaan Torut Terseret Dugaan Pemenangan Caleg Pasrah ke Bawaslu

Kadis Perpustakaan Torut Terseret Dugaan Pemenangan Caleg Pasrah ke Bawaslu

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 10:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Toraja Utara -

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) Obednego Toding diduga mendata warga untuk memenangkan calon legislatif (Caleg) DPR RI. Terkait itu, Obednego mengaku menyerahkan kasus yang menyeretnya ke Bawaslu.

Obednego sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas dirinya. Namun dia enggan berkomentar banyak, begitu pula terkait sanksi yang akan diterima.

"Benar saya sudah dipanggil Bawaslu, soal itu saya serahkan semua ke Bawaslu," singkat Obednego saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa Obednego melakukan pendataan warga untuk kepentingan salah satu caleg DPR RI. Hanya saja nama caleg yang dimaksud belum dibeberkan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Bonting mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas Obednego terjadi pada Agustus 2023 lalu. Bawaslu sudah membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kadis ini ketahuan mendata warga untuk kepentingan caleg DPR RI, ini kejadiannya sebelum tahapan di Agustus 2023 kemarin. Nah karena laporan itu, kami bentuk tim dan melakukan penelusuran," ungkap Brikken kepada detikSulsel, Selasa (12/12).

Bawaslu Kantongi Bukti Pelanggaran

Brikken mengatakan sudah memeriksa Obednego dan mengantongi beberapa bukti. Saat pemeriksaan, Obednego juga telah mengakui pernah melakukan pendataan terhadap warga untuk keperluan caleg DPR RI.

"Kita sudah kantongi beberapa bukti, kemudian keterangan yang bersangkutan saat diperiksa juga mengakui melakukan pendataan untuk kepentingan salah satu caleg DPR RI di pemilu 2024 nanti," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, Bawaslu kemudian melaporkan Obednego ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi yang akan diterima Obednego masih menunggu rekomendasi dari KASN.

"Kita sudah tahap pengkajian yah, setelah itu kami meminta rekomendasi ke KASN karena kejadiannya kan Agustus sebelum tahapan kampanye, jadi untuk sanksinya itu dari KASN," ujarnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads