Bawaslu Palopo Laporkan 6 Ketua RT/RW Ketahuan Nyaleg, 1 Dipecat-3 Mundur

Bawaslu Palopo Laporkan 6 Ketua RT/RW Ketahuan Nyaleg, 1 Dipecat-3 Mundur

M. Riyas - detikSulsel
Selasa, 12 Des 2023 17:04 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kantor Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). (M. Riyas/detikSulsel)
Palopo -

Enam Ketua RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diproses kelurahan masing-masing akibat ketahuan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024. Satu diantaranya sudah dijatuhi sanksi pemecatan dan tiga lainnya mengundurkan diri.

Kasus ini bermula saat Bawaslu Kota Palopo melaporkan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing lantas menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.

"Alhamdulillah telah direspons oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri," ujar Koordinator Divisi HP2H Asbudi kepada detikSulsel, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan," sambungnya.

Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga.

ADVERTISEMENT

"(Mereka) ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018," ujarnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads