Ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus repot-repot mengurusnya ke kantor pajak? Cara daftar NPWP online mungkin bisa menjadi solusi yang tepat bagi detikers.
NPWP merupakan tanda pengenal wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Dengan memiliki NPWP, seorang warga negara diakui wajib pajak oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP).
Adapun kartu NPWP ini nantinya akan diterima dalam dua bentuk yaitu cetak dan digital. Kehadiran NPWP digital sendiri terbilang lebih efisien karena mampu mengurangi potensi kerusakan dan kehilangan kartu cetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin membuat NPWP untuk pertama kalinya, berikut cara daftar NPWP secara online dengan mudah dan praktis.
Cara Membuat NPWP Online
Pendaftaran NPWP online ini dapat dilakukan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengakses link https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk registrasi awal.
Proses pendaftaran NPWP Online dimulai dengan membuat akun DJP pribadi. Akun tersebut nantinya akan digunakan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online.
Berikut langkah-langkah untuk membuat akun DJP:
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Email ini akan digunakan untuk menerima verifikasi dan notifikasi lainnya dari DJP. Jangan juga lupa untuk memasukkan kode Captcha.
- Setelahnya, periksa kotak masuk email pribadi yang dimasukkan pada laman pendaftaran.
- Laman akan mengirimkan link verifikasi pendaftaran secara otomatis. Klik link verifikasi tersebut untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah meng-klik link tersebut, detikers akan masuk pada formulir isian data untuk login.
- Isilah data yang dimintai oleh laman secara lengkap. Jika sudah, klik daftar dan tunggu notifikasi 'sukses'.
- Periksa kembali kotak masuk email untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. detikers akan menemukan pesan dengan judul 'Email Aktivasi Akun'.
- Buka kotak masuk dan klik link aktivasi pada email untuk melanjutkan pengisian data.
- Setelahnya, tunggu notifikasi 'Selamat!
Cara Daftar NPWP Online
Setelah membuat akun DJP, detikers bisa langsung login dan memulai pendaftaran membuat NPWP secara online. jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk selengkapnya, berikut cara daftar untuk membuat akun NPWP secara online:
- Pada notifikasi 'Selamat!' yang muncul sebelumnya, tekan kata 'Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP'.
- Setelahnya, detikers akan masuk ke laman formulir registrasi Data Wajib Pajak.
- Isilah sejumlah data identitas pribadi dengan mengunggah sejumlah syarat sampai pada poin 10.
- Sesudahnya, tekan 'Simpan'.
- Pastikan pada halaman Dashboard wen DJP tertera informasi bahwa permohonan NPWP sudah berstatus 'Lengkap'.
- Setelahnya klik 'Minta Token'
- Periksa kembali kotak masuk email. detikers akan mendapatkan token verifikasi NPWP online melalui email dari eregistation@pajak.go.id
- Kembali ke Dashboard DJP Online dan klik 'Kirim Permohonan'.
- Setelah itu, salin token yang diterima sebelumnya lalu isi ke kolom 'Isi Token' dan tekan 'kirim'.
- Jika sudah, detikers bisa mengecek status NPWP di dashboard utama akun DJP. Jika statusnya 'verifikasi', detikers akan menerima email yang melampirkan NPWP digital dan nomor NPWPnya.
Selain NPWP digital, detikers juga akan menerima kartu NPWP dalam bentuk cetak. Biasanya dibutuhkan waktu selama selama 7-14 hari kerja sampai kartu diterima oleh Wajib Pajak. Lalu kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah dalam kurun waktu 1-2 bulan.
Syarat Pembuatan NPWP
Saat melakukan pendaftaran, laman DJP akan meminta sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Oleh karena itu, pastikan untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut sebelum melakukan pendaftaran online.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP online untuk keperluan pribadi maupun usaha:
Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi
- Fotokopi E-KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Bagi Warga negara Asing, siapkan fotokopi paspor, kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS), atau
- Kartu Izin Tinggal tetap(KITAP).
- Surat keterangan bekerja.
- Bagi wanita yang sudah menikah, siapkan Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Syarat Pembuatan NPWP Online Usaha
Secara umum, terdapat dua persyaratan bagi badan usaha yang ingin membuat NPWP.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran NPWP badan usaha secara online:
Pembuatan NPWP bagi badan usaha ini ditujukan untuk badan yang memiliki kewajiban perpajakan pembayar, pemotong, dan/atau pemungut pajak. Contohnya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Selain itu, badan usaha disyaratkan hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk kerjasama operasi (Joint Operation).
1. Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Laba
- Bagi pendaftar wajib pajak badan dalam negeri harus menyiapkan surat keterangan dan akta pendirian badan usaha. Apabila tidak ada akta pendirian usaha, pendaftar dapat melampirkan dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian usaha. Sedangkan badan usaha perwakilan perusahaan asing menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat.
- Pendaftar juga harus melampirkan identitas diri orang yang berwenang akan usaha tersebut. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) cukup melampirkan fotokopi KTP, dan fotokopi kartu NPWP. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika sudah mendaftar.
- Badan usaha yang mendaftar menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kegiatan di lokasi usaha dagang terlaksana. Surat ini disertakan menggunakan materai dari salah satu pihak berwenang pada badan usaha tersebut.
2. Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Nirlaba
- Pendaftar menyertakan dokumen berisi identitas diri dari salah satu pemegang wewenang usaha.
- Sertakan juga fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi Paspor bagi WNA.
- Selanjutnya, pendaftar perlu menyiapkan surat pernyataan dengan materai dari slah satu pihak berwenang dalam badan usaha. Surat pernyataan tersebut berisikan kegiatan yang dilakukan di lokasi badan usaha.
3. Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Joint Operation
- Persiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian badan usaha.
- Pendaftar perlu menyertakan fotokopi NPWP pribadi masing-masing anggota badan usaha.
- Sertakan pula identitas dari pengurus perusahaan berupa fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI.
- Sedangkan untuk WNA, sertakan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah mendaftar secara pribadi.
- Badan usaha juga perlu menyertakan surat bermaterai yang dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak badan usaha. Sama seperti badan usaha lain, surat pernyataan ini berisi pernyataan kegiatan usaha yang dilakukan.
- Adapun pendaftaran NPWP secara online ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Oleh karena itu, detikers bisa membuat NPWP secara online hanya dengan mengikuti prosedur pembuatannya di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, itulah tadi cara daftar NPWP secara online lengkap dengan syarat pembuatannya. Mudah bukan, detikers?
(edr/urw)