Legislator Makassar Ungkap Kejanggalan Proyek Aula Halangi Akses Jalan Warga

Legislator Makassar Ungkap Kejanggalan Proyek Aula Halangi Akses Jalan Warga

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 08 Des 2023 15:55 WIB
Aula yang dibangun di atas jalan di Jalan Rappocini Raya, Makassar.
Foto: Aula yang dibangun di atas jalan di Jalan Rappocini Raya, Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Anwar Faruq mengungkap kejanggalan di balik pembangunan aula di kawasan perumahan yang menghalangi akses warga. Anwar mengaku heran proyek itu dibangun di atas fasilitas umum (fasum) namun tanahnya diklaim milik developer yang disertifikatkan.

"Ini masalah utamanya adalah kenapa di atas jalan itu ada terbit sertifikat. Nah, ini pertanyaan janggal. Kalau bisa jadi janggal, di atas jalan umum ada sertifikat, gitu, ada sertifikat izin, sertifikat tanah," ucap Anwar kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).

Dia mengutarakan jika jalan yang dipakai membangun aula itu sudah diperbaiki lewat APBD Kota Makassar. Menurutnya, jika jalan itu sudah mendapat kucuran dari pemerintah, maka aset itu seharusnya sudah sepenuhnya milik Pemkot Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan itu sudah diperbaiki tiga kali dengan menggunakan dana APBD. Dan pada umumnya, proyek-proyek yang dikerjakan oleh APBD adalah fasum ataupun fasos, ya, yang sudah diserahkan kepada pemerintah," tegasnya.

Anwar mengaku sudah meninjau langsung situasi tersebut. Dari hasil pantauannya, proyek itu dibangun atas izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (PTSP) Makassar.

ADVERTISEMENT

"PTSP pun sudah menjelaskan bahwa ini dibuat berdasarkan permintaan warga dan beberapa surat sertifikat yang ditunjukkan dari pengembang, dari masyarakat terkait jalan itu," ucapnya.

"Bahwa jalan itu memang, tanda kutip, sebagian miliknya pengembang, sebagian milik masyarakat, milik pemerintah dalam hal ini yang ditukar dengan jalan yang lain," tambah Anwar.

Menurutnya, pembangunan aula tersebut sudah dibahas bersama RTR/RW setempat dengan melibatkan sejumlah warga. Namun belakangan warga lain mengajukan protes karena mengaku tidak dilibatkan saat rapat tersebut.

"Saya sayangkan bahwa pembangunan ini mengatasnamakan segelintir tokoh, RT/RW dan sedikit masyarakat yang notabene-nya masyarakat itu tidak terdampak langsung," ujarnya.

Anwar melanjutkan sejumlah warga yang protes awalnya menyetujui rencana pembangunan tersebut. Namun mereka menolak jika pembangunannya di atas jalan umum.

"Sementara masyarakat yang terdampak itu tidak ada yang setuju aula dibangun di atas jalan. (Segelintir warga sebenarnya) Setuju ada aula, tapi jangan di atas jalan," tutur Anwar.

Anwar menambahkan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar pada Rabu (6/12). Namun pihaknya belum mengetahui pasti hasil rekomendasi RDP tersebut.

"Kita tunggu hasil rekomendasi RDP," ucap legislator Makassar Fraksi PKS ini.

Sebelumnya warga di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar mengeluhkan developer perumahan di wilayahnya membangun aula hingga menghalangi akses jalan. Aula tersebut rencananya difungsikan sebagai balai pertemuan.

"Keberatannya warga karena pembangunan, bukan penutupan. Pembangunan yang dilakukan oleh Pihak developer di atas jalan akses RT/RW Kelurahan Rappocini ini," kata warga, Muh Ahyar saat ditemui di lokasi, Kamis (7/12).

Ahyar menuturkan warga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak developer terkait pembangunan tersebut. Namun pihak developer mengaku berhak karena memiliki sertifikat di atas lahan yang sementara dibangun.

"Warga di sini sudah membangun komunikasi dengan pihak developer. Dan salah satu alasannya pihak developer, kenapa dia membangun di sini, karena katanya sudah bersertifikat," terangnya.




(sar/hsr)

Hide Ads