Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pinrang M Rusli dan Lurah Lanrisang Firman Sahuddin terancam dikenakan sanksi usai diduga mendukung anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma yang maju sebagai caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah meneruskan ke KASN (dugaan pelanggaran Pak Kadinsos Pinrang Rusli dan Lurah Lanrisang Firman," ujar Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan kepada detikSulsel, Senin (4/12/2023).
Ruslan menjelaskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya keduanya diduga mengkampanyekan Andi Irma sebelum memasuki tahapan masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saat itu belum masuk masa kampanye sehingga penanganan pelanggarannya melalui hukum lainnya (diteruskan ke KASN)" tuturnya.
Dia melanjutkan Kadinsos Pinrang diduga memberi dukungan kepada Andi Irma lewat chat WhatApp (WA). Ruslan tidak merinci dukungan yang dimaksud namun pesannya berisi dukungan kepada caleg.
"Kalau Kadis Sosial itu hanya netralitas ASN. Bukan substansi bahwa mendukung siapa tetapi ada muatan (dukungan ke caleg Andi Irma) di WA-nya," kata Ruslan.
Dia menyampaikan sejauh ini total ada 5 kasus yang ditangani oleh Bawaslu Pinrang dan diteruskan ke KASN. Ada 2 kasus diantaranya yang sudah ditindaklanjuti.
"Dari 5 kasus yang dikirim ke KASN sudah ada 2 yang ditindaklanjuti teguran kepada yang bersangkutan," paparnya.
Ruslan melanjutkan adapun untuk jenis sanksi jika nantinya terbukti melanggar menjadi kewenangan KASN untuk memberi rekomendasi kepada kepada kepala daerah. Setelah dari KASN, selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan keputusan.
"Alurnya kami yang merekomendasikan ke KASN kemudian dari KASN rekomendasikan sanksi ke kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Lasinrang Firman diduga melanggar netralitas usai membagikan beras beserta kartu nama dengan foto caleg DPRD Sulsel Andi Azizah Irma. Insiden itupun dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Pinrang.
"Pelapor melaporkan adanya aktivitas pembagian beras raskin disertai kartu nama caleg DPRD Sulsel Andi Irma," ucap Ketua Panwascam Lasinrang Masyhun Sinrang, Rabu (29/11).
Firman menjelaskan pembagian beras yang dilakukan di kantor Kelurahan Lasinrang itu. Namun lurah yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Pembagian beras raskin itu di kantor kelurahan. Pak Lurah tak ada di tempat tetapi pelapor meyakini aktivitas tersebut diketahui Pak Lurah karena yang membagikan cleaning servis atas nama Ambo Paida di kantor kelurahan yang tentunya tidak bisa bergerak jika tak diketahui pimpinannya," pungkasnya.
(sar/hmw)