Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka lowongan kerja untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebanyak 5.670 orang dibutuhkan untuk ditempatkan di 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"5.670 KPPS nantinya akan disebar ke 810 TPS yang ada di Luwu Timur. Jumlahnya 7 orang per TPS," ujar Komisioner KPU Luwu Timur Indrawanto Paningaran kepada detikSulsel, Sabtu (2/12/2023).
Indra mengatakan perekrutan KPPS tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 mengenai perubahan ketiga atas keputusan KPU no 476 tahun 2022. Anggota KPPS tersebut akan bekerja selama 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap KPPS yang kita terima, nantinya akan bekerja mulai 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024. Jadi masa kerjanya kurang lebih 30 hari," jelasnya.
Indra mengungkap syarat untuk mendaftar harus warga negara Indonesia. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"(Syarat) warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun dibuktikan dengan dokumen fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik," katanya.
Selain itu ada beberapa persyaratan yang lain, seperti tidak menjadi anggota partai politik (parpol). Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Berikut jadwal tahapan pembentukan KPPS Kabupaten Luwu Timur dan syarat pendaftarannya:
Jadwal Tahapan Pembentukan KPPS Luwu Timur Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
11 Desember - 15 Desember 2023 - Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
11 Desember - 20 Desember 2023 - Penelitian administrasi calon anggota KPPS
11 Desember - 22 Desember 2023 - Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
23 Desember - 25 Desember 2023 - Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
23 Desember - 28 Desember 2023 - Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
29 Desember - 30 Desember 2023 - Penetapan anggota KPPS
24 Januari 2024 - Pelantikan anggota KPPS
25 Januari 2024
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Kabupaten Luwu Timur
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan dokumen Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun dibuktikan dengan dokumen Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan kesetiaan.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai atau surat keterangan dari Partai Politik tidak lagi menjadi anggota.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan dokumen Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara Jasmani dan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dibuktikan dengan surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas), surat pernyataan bebas dari Narkoba.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dibuktikan dengan Fotocopy dokumen Ijazah terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dipidana.
(hsr/sar)