Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya memblokir rekening gaji 20 guru berstatus ASN. Kebijakan ini dilakukan lantaran tenaga pendidik itu mangkir dari dinas selama 3 bulan.
"Aturan ini sudah saya terapkan sejak tahun 2022 sampai 2023. Dari data yang ada, kurang lebih 20 orang guru yang bermasalah, semuanya saya blokir gajinya," kata Kepala Disdik Sorong Reinhard Simamora kepada detikcom, Rabu (29/11).
Reinhard mengatakan rekening gaji guru yang diblokir didominasi guru SD yang bertugas di desa atau di wilayah pedalaman Kabupaten Sorong. Dari hasil penelusuran mereka mangkir dari tugas selama tiga bulan berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada guru SD dan SMP tapi dominan ini guru SD dan mereka ini kebanyakan bertugas di pedalaman dan ada juga di perkotaan. Mereka tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas selama 3 bulan berturut-turut. Mereka itu semua PNS," ucapnya.
Dia mengaku gaji itu mangkir dari tugas karena gaji yang diterima hanya Rp 300 ribu. Nominal ini setelah dilakukan pemotongan kredit.
"Ini juga ada sumber masalah sampai guru tidak masuk kerja, akibat daripada sisa gaji yang diterima setelah potong kredit itu terlalu kecil," ungkap Reinhard.
"Jadi rata-rata guru yang mangkir ini sisa gaji yang mereka terima antara Rp 200 sampai Rp 300. Itulah yang mengakibatkan mereka mangkir dari tempat tugas," tambahnya.
Reinhard pun akan mengubah aturan dalam pengambilan kredit oleh guru. Salah satunya harus menyisakan Rp 1 juta setelah pemotongan.
"Dengan kenyataan kejadian seperti ini, saya sudah mengubah aturan Jadi kalau ada guru yang mengambil kredit minimal sisa gajinya itu Rp 1 juta. Supaya kita melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu," ujar Reinhard.
Dia melanjutkan rekening gaji guru akan kembali dibuka setelah dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk kembali bertugas. Reinhard mengancam akan kembali memblokir rekening gaji hingga kenaikan pangkat ditunda jika kembali mangkir dari dinas.
"Ke depan apabila ada lagi guru yang mangkir tetap kami laksanakan aturan itu bahkan kita tingkatkan lagi. Jadi, kalau pemblokiran tidak mempan kami tegakkan aturan disiplin pegawai negeri sipil yaitu tunda kenaikan pangkat bahkan lebih parah lagi bisa kami usul pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.
(sar/sar)