Tayamum merupakan cara bersuci yang dapat dilakukan umat muslim untuk mengganti wudhu atau mandi bersih dalam kondisi tertentu. Lantas bagaimana cara melaksanakan tayamum yang benar dan sesuai syariat?
Mengutip laman Muhammadiyah, hukum thahârah (bersuci) ini adalah wajib. Khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ma'idah/5: 6 dan hadist berikut:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Kunci shalat itu adalah bersuci..." (HR al-Tirmidzi, Ibn Mâjah, Ahmad, al-Dârimi, dari 'Ali bin Abi Thâlib ra.)
Dalam kondisi tertentu, umat muslim dianjurkan untuk bersuci dengan menggunakan debu, yakni tayamum. Lalu kondisi apa saja yang membuat seorang muslim bisa bertayamum? Dan bagaimana caranya?
Untuk mengetahuinya, berikut ulasan tentang tata cara bertayamum serta syarat pelaksanaannya yang telah dirangkum detikSulsel.
Simak yuk!
Tata Cara Tayamum
Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama, tata cara untuk bertayamum adalah sebagai berikut:
1. Carilah dan siapkan debu yang bersih (suci).
2. Menghadap kiblat seperti sholat, lalu ucapkan basmalah serta letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jarinya dirapatkan seperti tertutup.
3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah dan niat dalam hati, niatnya adalah:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
Berbeda dengan berwudhu, tidak disyaratkan menyampaikan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah ketika bertayamum, baik yang tipis maupun yang tebal. Akan tetapi, dianjurkan untuk meratakan debu pada seluruh bagian wajah.
Cukup dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga, "meratakan debu" di area ini cukup mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).
4. Letakkan telapak tangan kembali pada debu. Renggangkan jari-jari serta barang yang menempel pada jari tangan seperti cincin (jika ada) dilepaskan untuk sementara.
5. Tempelkan telapak tangan bagian kiri di punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari tangan dari salah satu tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
6. Usapkan telapak tangan bagian kiri ke arah punggung lengan kanan sampai bagian siku-siku tangan. Setelah itu, balikkan telapak tangan kiri ke bagain dalam lengan kanan dan usapkan hingga ke bagian pergelangan tangan.
7. Usapkan bagian dalam jempol sebelah kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
8. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
9. Disunnahkan untuk membaca doa setelah melakukan tayamum, seperti halnya setelah berwudhu. Adapun doanya adalah sebagai berikut:
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya: Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang saleh.
Kondisi Dibolehkannya Tayamum
Masih dari sumber yang sama, mengenai sebab-sebab bertayamum juga telah dijelaskan para ulama fiqih. Di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzahib al-Imam al-Syafi'i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum, antara lain:
- Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara'. Ketiadaan air secara kasat mata, misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara' misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
- Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki.
- Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara'. Sulit secara kasat mata, contohnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Sementara sulit menggunakan air secara syara', misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya.
Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah SAW. bersabda, "Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya." (H.R. Abu Dawud) - Kondisi sangat dingin. Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh. Diriwayatkan bahwa 'Amr ibn 'Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan.
Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.
Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.
مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ
Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ 'Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Bertayamum
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum, sebagaimana dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, yakni:
- Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
- Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian itu dikerjakan setelah masuk waktu.
- Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
- Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
- Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Al-Quran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
- Tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu setidaknya ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun, yaitu:
- Niat dalam hati
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan
- Tertib
Demikianlah tata cara tayamum, alasan dan hal yang perlu diperhatikan saat melakukannya. Semoga bermanfaat ya,detikers!
(alk/alk)