Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Perda ini disetujui untuk dibuat agar bisa menjadi perlindungan bagi pekerja migran ke depannya.
"Terkait dengan TPPO ini merupakan usulan salah satu dinas yakni Disnaker untuk masuk menjadi Prolegda (program legislasi daerah)," kata Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).
Rahmat menyampaikan Kota Parepare merupakan daerah yang memiliki pintu keluar dan masuk melalui Pelabuhan Nusantara. Melalui pelabuhan, warga atau pekerja bisa menuju ke Kalimantan dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan Parepare ada pelabuhan dan orang menuju ke Kalimantan dan selanjutnya ke negara Malaysia. Dengan kondisi begini dinilai rawan adanya TPPO sehingga kita akan membuat Perda terkait TPPO untuk melindungi pekerja," imbuhnya.
Parepare kata Rahmat juga memiliki kantor Imigrasi yang mencakup wilayah sekitar atau Ajatappareng. Sehingga bisa ikut membantu untuk proses identifikasi warga atau pekerja yang akan keluar masuk.
"Di sini ada Imigrasi juga yang bisa melakukan identifikasi. Di sini banyak singgah orang asing juga kan sehingga itu tadi kita butuh aturan untuk melindungi warga terutama yang pekerja migran itu," paparnya.
Berdasarkan pengalaman, lanjut Rahmat, di Parepare juga sudah pernah ada kejadian terjadinya kasus TPPO. Makanya menurut dia kebutuhan untuk adanya Perda TPPO ini sudah dianggap penting.
"Menurut penjelasan dari dinas terkait yang mengusulkan, pernah ada kejadian (kasus TPPO). Makanya memang ini saya kira sudah penting untuk bisa dibuat," jelasnya.
Rahmat menyampaikan nantinya akan ada kajian akademis yang lebih komprehensif terkait muatan dari Ranperda TPPO tersebut. Untuk saat ini masih menjadi Prolegda.
"Nanti tentu ada kajian dan tahapan sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda, jadi baru nama Ranperdanya saja dulu," paparnya.
(ata/asm)