Tambang pasir yang dikeluhkan warga di Bontoramba, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak memiliki izin. Pihak kecamatan mengatakan belum ada izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.
"Kayaknya tidak ada (izin tambang) karena yang mengeluarkan izin itu kan dari provinsi," ungkap Camat Bontonompo Selatan Daniyal Opo kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).
Daniyal mengatakan pemerintah kecamatan tidak memiliki hak untuk memberikan izin tambang. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak penambang untuk menghentikan penambangan pasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan kita itu setelah tahu bilang ada penambang, kita surati itu penambang untuk dihentikan," ujar Daniyal.
Tambang pasir tersebut terletak di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan. Danial menyampaikan pengerukan pasir dilakukan untuk pembuatan batu bata dan pencetakan sawah.
"Masuk wilayah Tindang, tapi anu diambil itu tanah batu bata. Batu bata kan di sana juga persawahan agak tinggi, jadi dia kasi turun itu," tuturnya.
Daniyal tidak mengetahui pasti sudah berapa lama tambang pasir itu berjalan. Ia juga mengatakan bahwa aktivitas tambang kadang berhenti ketika memasuki musim penghujan.
"Kadang berhenti (menambang), kalau misalnya hujan mungkin berhenti," katanya.
Lebih lanjut Daniyal mengatakan bahwa belum pernah ada sosialisasi ke masyarakat terkait adanya aktivitas tambang pasir tersebut. Ia menegaskan pihak kecamatan tidak berhak untuk melakukan sosialisasi, kecuali dari pihak penambang sendiri.
"Kalau kita pemerintah nda bisa kita sosialisasikan bahwa ada mau nambang di sini. Kecuali kalau penambangnya sendiri yang sosialisasi toh," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kelurahan Bontoramba mengeluhkan aktivitas tambang pasir yang memasuki wilayah pemukiman. Warga melayangkan protes karena penambang menimbun saluran air untuk jalur truk pengangkut pasir.
"Itu got besar na tutup toh, di sana kanal untuk lewat mobil (tambang). Tidak na kasi jembatan, itu mi protes ki," kata ketua RW setempat, Basir kepada detikSulsel, Kamis (23/11).
Basir menyatakan bahwa jalur truk pengangkut pasir dibuka di wilayah Kelurahan Bontoramba pada Minggu (19/11). Ia menilai aktivitas tambang itu mengganggu karena berada di jalan poros provinsi.
"Ada pi alatnya baru dilihat kita di sini, tidak dia minta anu (warga) tanggapan. (Menurut saya) Tidak boleh karena ini kan jalan poros provinsi, mengganggu orang lewat kalau keluar mobilnya," ucap Basir.
(ata/asm)