Oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FA (32) dipolisikan oleh istrinya, AW (34). FA dipolisikan gegara berhubungan dengan wanita lain dan tidak pernah menafkahi AW.
"Benar ada laporan seperti itu, tak dinafkahi dan dugaan perselingkuhan. Yang dilaporkan itu adalah caleg," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).
AW resmi melaporkan masalah itu di Polres Bone dengan nomor: LP/816/XI/2023/SPKT/Polres Bone. Laporan tersebut masuk pada Rabu, 15 November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu baru masuk laporannya tanggal 15 November. Baru diteliti berkasnya," sebut Asrul.
Dia menambahkan, dalam laporan yang diterima korban mengalami kekerasan psikis dalam rumah tangga. Korban tidak pernah dinafkahi semenjak menikah.
"Pelaku semenjak sudah menikahi korban tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada korban sampai sekarang. Bahkan pelaku juga disebut menjalani hubungan dengan wanita lain sehingga korban merasa tertekan dan stres," jelas Asrul.
Untuk diketahui FA merupakan calon Anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) 1 Bone. FA telah ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU Bone.
(ata/asm)