Akademisi Unhas Makassar Minta Firli Bahuri Mundur demi Jaga Muruah KPK

Akademisi Unhas Makassar Minta Firli Bahuri Mundur demi Jaga Muruah KPK

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 17:03 WIB
Akademisi Unhas Fajlurrahman Jurdi.
Foto: Akademisi Unhas Fajlurrahman Jurdi. (dok. istimewa)
Makassar -

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Fajlurrahman Jurdi meminta agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan tersangka pemerasan. Pengunduran diri itu demi menjaga muruah lembaga antirasuah tersebut.

"Agar muruah dan integritas KPK sebagai lembaga anti korupsi, sebaiknya (Firli Bahuri) mengundurkan diri. Dan dewan pengawas KPK saat ini bisa mempercepat proses sidang etiknya," ujar Fajlurrahman kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).

Fajlur mengatakan semestinya Firli berbesar hati untuk meninggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK saat ini. Dia juga meminta agar Dewan Pengawas KPK segera melakukan proses pemberhentian Firli bila yang bersangkutan menolak untuk mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara fakultatif, Pak Firli harus berbesar hati mengundurkan diri untuk menyelamatkan institusi. Tapi secara imperatif, Dewan Pengawas bisa memberhentikannya, sehingga proses di Dewan Etik harus dipercepat," tegas dosen Fakultas Hukum Unhas itu.

Dia menilai Firli telah melakukan kejahatan lantaran diduga melakukan pemerasan dalam menangani kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi posisi Firli sebagai pemimpin penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"Itu kejahatan, karenanya, tidak bisa ditolerir. Sebagai penegak hukum apalagi KPK diberi kewenangan yang sangat besar dalam pemberantasan korupsi, maka tentu ini perilaku buruk," cetusnya.

Menurut Fajlur, Firli seharusnya diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu karena mencoreng nama baik KPK. Dia menyebut pemberian hukuman itu dapat menjadi pelajaran bagi pihak lainnya.

"Dari sisi hukum, jika ia terbukti melakukan tindak pidana itu, perlu diberikan hukuman yang pas, agar bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang, bahwa kejahatan tak punya tempat di negara hukum," paparnya.

Dia juga menyinggung soal hukuman ancaman penjara seumur hidup yang akan diberikan kepada Firli jika terbukti bersalah di pengadilan. Bagi Fajlur, hukuman itu pantas diterima oleh Firli sebagai Ketua KPK yang justru melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya kira itu sudah sesuai dengan posisi dan jenis kejahatannya. Beliau adalah panglima pemberantasan korupsi. Tapi melakukan perbuatan tercela tersebut. Sudah seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat dari pelaku lainnya," bebernya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Fajlur beranggapan KPK harus tetap pada jalur martabatnya sebagai pemberantas korupsi di Indonesia. Sehingga juga menilai aktor licik yang berpotensi merusak nama baik KPK agar cepat dibereskan.

"Kita berharap, KPK tetap on the track, berjalan pada rule of the game, dan aktor harus dibersihkan dari kesalahan-kesalahan kecil yang berpotensi merusak nama baik lembaga," pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian SYL. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir detikNews, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal65KUHP.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads